Merasa Dipermalukan se-Indonesia Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke KY dan Minta Bantuan Hotman Paris

Akibat putusan itu, Paula merasa tidak terima karena merasa sudah dipermalukan satu Indonesia

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews/Jeprima
LAPORKAN HAKIM KE KY- Paula Verhoeven adukan hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Paula juga meminta bantuan Hotman Paris untuk memberikan saran hukum kepadanya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Model Paula Verhoeven merasa diperlakukan tidak adil oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dia juga merasa dipermalukan setelah hakim menyebut dirinya berselingkuh hingga menyatakan dirinya wanita durhaka.

Hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan ikatan pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong kepada Paula Verhoeven, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan pernyataan dari kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, hakim menyebut Paula selingkuh dan wanita durhaka.

Paula juga disebut memiliki hubungan dengan sahabat sang aktor yakni pria berinisial NS.

Akibat putusan itu, Paula merasa tidak terima karena merasa sudah dipermalukan satu Indonesia.

Demi mengembalikan nama baiknya, ibu dua anak itu meminta bantuan pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Respons Hotman Paris Soal Hakim yang Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh: Ada Bukti?

Ungkapan permintaan Paula itu disampaikan melalui kolom direct message (DM) Instagram Hotman, @hotmanparisofficial, Jumat (18/4/2025).

"Siang Bang Hotman...

Semoga sehat selalu salam kenal. Terima kasih responsnya untuk membela saya. Saya terharu sekali. Jujur saya memang terpukul disudutkan seperti ini dan dipermalukan satu Indonesia.

Kalau memungkinkan, saya ingin berdiskusi juga Bang Hotman dan juga kuasa hukum saya.

Karena saya pengin sekali dibantuin sama Bang Hotman juga.

Mohon bantuannya dan arahannya, baiknya langkah seperti apa

Saya sangat awam di hukum, sekali lagi terima kasih ya Bang, semoga Bang Hotman dilancarkan dan sehat selalu," tulis pesan Paula yang dibagikan ulang oleh Hotman di Instagram-nya.

Lantas, Hotman pun menyanggupi permintaan Paula.

Ia pun mengabarkan kini tengah berada di Bali.

Namun dirinya siap akan bertemu Paula pada Senin (21/4/2025) mendatang.

"Aku di Bali! Senin temu," balas Hotman dalam kolom DM.

Paula Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Sebelumnya, Paula sempat mendatangi Komisi Yudisial guna mengadukan hakim PA Jakarta Selatan yang menangani kasus perceraiannya.

Aduan Paula dilatarbelakangi oleh keputusan hakim pengadilan agama yang dinilai salah.

Ia menilai ada kejanggalan dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Di sini saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

Paula juga menyebut tudingan dirinya berselingkuh dapat membahayakan mental anak-anaknya.

"Saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya."

"Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," ujar Paula.

Kembali dipertegas Paula, dirinya tak pernah melakukan perselingkuhan.

Pun ia membantah semua bukti-bukti yang diajukan Baim selama di pengadilan.

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan."

"Dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tandasnya.

Pembelaan Hotman Paris

Hotman sempat memberikan tanggapan terkait putusan cerai Baim-Paula melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Jumat (18/4/2025).

Sebagai pengacara yang sudah malang melintang di persidangan, Hotman heran baru kali ini menjumpai putusan hakim gunakan istilah 'selingkuh' dalam perkara hukum perdata.

Menurutnya, dugaan perselingkuhan dalam ranah hukum hanya bisa dibuktikan dengan adanya hubungan suami-istri.

Sehingga, ia pun mengaku tak sependapat dengan putusan majelis hakim perceraian Baim dan Paula itu.

“Kalau sekarang di mata hukum selingkuh itu harus benar-benar telah melakukan hubungan (intim)," papar Hotman.

“Itu istilah hukum ya. Jadi saya agak kurang setuju pakai istilah selingkuh dalam putusan perdata, kecuali di dalam persidangan misalnya sudah ditunjukkan bukti (hubungan suami istri) di dalam kamar atau di mobil. Harus ada," tambahnya.

Dalam kacamata hukum, perkara selingkuh tidak bisa hanya dibuktikan dengan saling bertukar pesan saja.

Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan, alasan Baim menuding Paula selingkuh itu kurang tepat.

"Kalau cuma chattingan-chattingan, dekat sama cowok, di mata hukum itu bukan selingkuh," tuturnya.

"Mungkin alasan yang tepat adalah di Undang-undang Perkawinan disebutkan perceraian karena pertengkaran terus menerus sebabnya apa?"

Ya misalnya si istri ada chat sama cowok yang bukan suami, pergi makan atau pergi ke luar kota."

"Itu adalah alasan yang bisa dipakai, pertengkaran terus menerus. Bukan istilah selingkuh," tegasnya.

Di akhir, Hotman menegaskan lagi bahwa tudingan perselingkuhan harus ada bukti yang konkret.

"Karena selingkuh harus ada bukti. Sekali lagi ini bicara istilah hukum lho," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved