Jumat, 12 Juni 2026

Berita Seleb

Laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Soal Lisa Mariana Sedang Dikaji Penyidik

Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
@gridid
EKSPRESI LISA MARIANA- Selebgram Lisa Mariana saat menggelar temu pers di Kepala Gading, (11/4/2025). Pakar ekspresi mencoba menerangkan soal ekpresi Lisa Mariana saat konpres. (Gridid) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bareskrim Polri sedang mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, soal dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Laporan itu ditujukan kepada akun media sosial atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penanganan oleh penyidik Bareskrim.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).

"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Ia menambahkan, pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Jika ditemukan, selanjutnya akan ditentukan direktorat yang berwenang untuk menangani perkara itu.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil atau RK Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) akhirnya melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri

Ridwan melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.

Muslim mengatakan RK secara langsung datang dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. 

Lisa Mariana dianggap sudah merugikan nama baik RK dan keluarga.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved