Penampakan Wanita yang Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah di Kota Tangerang Modus Sembako Murah
Pelaku penipuan pejualan sembako murah ini melancarkan aksinya dan merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PELAKU PENIPUAN SEMBAKO- Wanita berinisial J dibekuk Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Senin (21/4/2025). Wanita berinisial J ini diduga sebagai pelaku penipuan bermodus penjualan sembako. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang wanita berinisial J dibekuk Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran diduga sebagai pelaku penipuan bermodus penjualan sembako.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh J dilakukan terhadap sejumlah korban mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku penipuan pejualan sembako murah ini melancarkan aksinya dan merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatab Pinang, Kota Tangerang, Banten," ujar Zain kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Terungkapnya kasus penipuan sembako murah itu berawal ketika enam orang warga yang menjadi korban penipuan dari J datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota pada Kamis, (27/3/2025) lalu sekira pukul 01.54 WIB dinihari.
Enam korban berinisial PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang bersama pelaku dengan niat hendak melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat kepolisian.
Setibanya di kantor polisi para korban sempat berubah pikiran dan hendak menunda laporan dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan bersama dengan pelaku.
Namun demikian, salah satu korban yakni NC yang sempat berubah pikiran akhirnya tetal melanjutkan niatnya dan membuat laporan kepolisian bernomor LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, serta meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti," kata dia.
Menurut Zain, korban awalnya terbuai oleh tawaran J untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja stok ketersediaan sembako darinya dengan harga murah atau di bawah rata-rata.
Hingga akhirnya pada Desember 2024, korban mulai memesan sembako berupa minyak goreng dan gula dengan harga sebesar Rp 17.150.000 kepada pelaku.
Mulanya pesanan dari korban selalu dikirimkan secara lancar oleh pelaku. Namun demikian sejak Januari hingga Maret 2025, pesanan sembako senilai Rp 387.055.000 tidak kunjung diantarkan.
"Pelaku selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan pesanan sembako agar bersabar menunggu karena sembako akan segera dikirimkan, namun ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus penipuan itu berupa percakapan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan pelaku terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.
Polisi pun berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J agar segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani.
"Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami J) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya," terang Kapolres.
"Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," jelaa Zain. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 22 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Mantan Wakepsek SMPN 23 Tangerang Bertambah |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 21 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 20 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
3 Pekan Berlalu Identitas Mayat Wanita Dalam Tong di Cisadane Belum Terungkap, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.