Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya Panggil Rizal Fadillah Terkait Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(Wartakotalive/Ramadhan LQ)
JOKOWI KE POLDA ,METRO - Joko Widodo, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). Kedatangan Jokowi bertujuan untuk melaporkan polemik terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkan dirinya. (Wartakotalive/Ramadhan LQ) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/5/2025) mendatang.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas tudingan dugaan ijazah palsu.

“Jadi hari Kamis jam 10 saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya,” ucap Rizal saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Rizal menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan video hasil kajian para ahli untuk diserahkan sebagai bukti.

“Dokumen yang kami siapkan terutama berupa video hasil kajian ahli, yang menjelaskan mengapa kami meyakini skripsi, lembar pengesahan skripsi, dan ijazah Joko Widodo di UGM diduga palsu,” ujarnya.

Selain Rizal, penyidik juga akan meminta keterangan dari Kurnia Tri Royani. 

Rizal berharap hasil kajian para ahli dapat dipertimbangkan oleh penyidik dalam menangani laporan ini.

“Pemanggilan ini memang sangat cepat sekali,” tambahnya.

Diketahui, Joko Widodo selaku Presiden ke-7 Republik Indonesia sebelumnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Kelima terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved