Plat Palsu

Gunakan Plat Palsu Bisa Kena Pidana, Satlantas Polres Tangsel Imbau Warga Gunakan Plat Resmi

Kami akan melakukan penindakan secara langsung di lapangan. Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditindak melalui ETLE karena tidak terekam secara utuh

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
PLAT PALSU KENDARAAN- Suasana jalanan di Kota Tangerang Selatan. Petugas melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang menggunakan plat palsu. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan plat nomor kendaraan.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tangsel, Iptu Hery Sulistiono menegaskan bahwa plat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Karena itu, setiap bentuk perubahan, pemalsuan, atau penghilangan plat dapat dikenakan sanksi pidana ringan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Tangsel, agar menggunakan plat nomor yang resmi. Jangan sampai dimodifikasi atau dipalsukan karena itu bisa masuk tindak pidana ringan,” ujar Hery di Polres Tangsel, Serpong, dikutip Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemalsuan atau penggunaan plat tidak sesuai dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 
Pasal tersebut mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk memiliki dan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
“Kalau tidak sesuai, itu bisa masuk unsur pidana. Termasuk jika ada STNK yang tidak cocok atau plat ditutup sebagian,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa personel Patwal Satlantas Tangsel sempat menemukan sebuah kendaraan yang diduga menggunakan plat palsu di Jalan Raya Serpong. 
Setelah diperiksa, ditemukan dua plat dengan nomor yang sama, namun salah satu hurufnya diubah.
"Motivasinya, menurut pengakuan pengendara, sekadar gaya dan menunjukkan identitas tempat kerjanya," kata Hery.
Tak hanya plat palsu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah kendaraan yang menutup sebagian atau seluruh plat nomornya, termasuk dengan kain atau kanebo, untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
"Ada juga kendaraan yang hanya memasang plat depan, sementara bagian belakang dibiarkan kosong. Ini jelas pelanggaran," ujar Hery.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran kasat mata yang tidak bisa ditindak melalui ETLE. 
Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan penindakan lanjutan dijadwalkan dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Kami menghimbau masyarakat khususnya wilayah Tangsel untuk menggunakan plat nomor resmi yang dikeluarkan Polri. Jangan memalsukan atau mengubahnya karena itu bisa termasuk tindak pidana ringan sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas," kata Hery.
Sementara itu, Warga bernama Mulyadi (45) mendukung langkah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan yang menindak tegas kendaraan dengan plat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, penindakan ini dinilai tepat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan rasa aman di jalan raya. 
“Saya setuju, karena plat nomor itu identitas kendaraan. Kalau sampai dipalsukan, bisa disalahgunakan untuk kejahatan,” ujar Mulyadi.
Senada dengan itu, Hamidah (29), warga Ciputat juga mendukung penuh langkah Satlantas.
Menurutnya jika terus dibiarkan, nanti makin banyak yang berani pakai plat palsu.
"Takutnya kebiasaan ya, jadi harus ditindak supaya ada efek jera," pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved