Antisipasi Plat Palsu, Satlantas Polres Tangsel Siap Tindak Manual

Kepala Bagian Operasional (KBO), Satlantas Polres Tangsel, Iptu Hery Sulistiono mengatakan, plat nomor merupakan elemen penting kendaraan.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mic
PLAT PASLU KENDARAAN - Suasana jalanan di Kota Tangerang Selatan, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan mengantisipasi maraknya penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk plat palsu dan kendaraan tanpa plat nomor sama sekali.

Kepala Bagian Operasional (KBO), Satlantas Polres Tangsel, Iptu Hery Sulistiono mengatakan, plat nomor merupakan elemen penting dalam menunjukkan keabsahan dan legalitas sebuah kendaraan. 

"Plat kendaraan itu sangat penting sekali karena itu menunjukkan keabsahan kendaraan itu juga," kata Hery di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, dikutip Senin (12/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa personel Patwal Satlantas Tangsel sempat menemukan sebuah kendaraan yang diduga menggunakan plat palsu di Jalan Raya Serpong. 

Setelah diperiksa, ditemukan dua plat dengan nomor yang sama, namun salah satu hurufnya diubah.

"Motivasinya, menurut pengakuan pengendara, sekadar gaya dan menunjukkan identitas tempat kerjanya," kata Hery.

Tak hanya plat palsu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah kendaraan yang menutup sebagian atau seluruh plat nomornya, termasuk dengan kain atau kanebo, untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

"Ada juga kendaraan yang hanya memasang plat depan, sementara bagian belakang dibiarkan kosong. Ini jelas pelanggaran," ujar Hery.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran kasat mata yang tidak bisa ditindak melalui ETLE. 

Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan penindakan lanjutan dijadwalkan dalam satu hingga dua pekan ke depan.

"Kami menghimbau masyarakat khususnya wilayah Tangsel untuk menggunakan plat nomor resmi yang dikeluarkan Polri. Jangan memalsukan atau mengubahnya karena itu bisa termasuk tindak pidana ringan sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas," kata Hery.

Sementara itu, warga bernama Mulyadi (45) mendukung langkah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan yang menindak tegas kendaraan dengan plat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukannya.

Menurutnya, penindakan ini dinilai tepat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan rasa aman di jalan raya. 

“Saya setuju, karena plat nomor itu identitas kendaraan. Kalau sampai dipalsukan, bisa disalahgunakan untuk kejahatan,” ujar Mulyadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved