17.315 Pegawai Pemkot Tangsel Dapat Gaji ke-13, Nilainya Tembus Rp51,5 Miliar
Pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dimulainya penyaluran hak aparatur negara secara nasional, Selasa (2/6/2026).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp51,5 miliar.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dimulainya penyaluran hak aparatur negara secara nasional, Selasa (2/6/2026).
Di Kota Tangsel, sebanyak 17.315 pegawai tercatat menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk mendukung pencairan gaji ke-13 bagi seluruh penerima yang berhak.
"Dengan besaran kurang lebih 51,5 M (miliar rupiah)," ujar Hadi Widodo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: WFH ASN Tangsel Baru Sebulan, BKPSDM Masih Temukan Sejumlah Pelanggaran
Menurut Hadi, proses pencairan saat ini telah memasuki tahap administrasi keuangan. BKAD Tangsel mulai melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari mekanisme penyaluran dana.
"Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," kata Hadi.
Ledger merupakan buku besar yang digunakan dalam sistem keuangan untuk mencatat dan merangkum seluruh transaksi. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sebelum dana ditransfer kepada para penerima.
Pemberian gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Tangsel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca juga: ASN Tangsel Ditekan untuk Utamakan Publik, Bukan Kepentingan Pribadi
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara, terutama untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 menjadi salah satu komponen penghasilan tambahan yang rutin diberikan setiap tahun.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai pada Mei 2026. Pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh kewajiban tersebut ditanggung pemerintah.
Selain ASN aktif, pencairan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan melalui mekanisme yang berbeda. Pembayaran bagi pensiunan dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah.
TASPEN memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan dimulainya proses pencairan tersebut, total dana sekitar Rp51,5 miliar akan mengalir kepada 17.315 pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Mendagri Tito: Negara Kuat Didukung Tentara, Polisi, dan ASN Profesional |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Ingatkan Panitia Kurban Soal Limbah, Ini Aturannya |
|
|---|
| PLN UID Banten Pastikan Pasokan Listrik Stabil untuk Pertumbuhan Data Center di Tangsel |
|
|---|
| BKN Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel Tanpa Seleksi Ulang |
|
|---|
| Tangsel Buka Pintu Investor, Tawarkan Aset Daerah untuk Dikembangkan Jadi Wisata Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pemkot-Tangsel3.jpg)