Kamis, 4 Juni 2026

17.315 Pegawai Pemkot Tangsel Dapat Gaji ke-13, Nilainya Tembus Rp51,5 Miliar

Pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dimulainya penyaluran hak aparatur negara secara nasional, Selasa (2/6/2026). 

Tayang:
(TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
ANGGARAN 20 MILIAR- Pemkot Tangerang Selatan. Sebuah thread tengah dibahas di media sosial memicu sorotan tajam terhadap anggaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dalam unggahan tersebut, warganet mengungkap sejumlah item pengadaan dalam laporan keuangan Pemkot tahun 2024yang dinilai janggal. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. 

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp51,5 miliar.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dimulainya penyaluran hak aparatur negara secara nasional, Selasa (2/6/2026). 

Di Kota Tangsel, sebanyak 17.315 pegawai tercatat menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk mendukung pencairan gaji ke-13 bagi seluruh penerima yang berhak.

"Dengan besaran kurang lebih 51,5 M (miliar rupiah)," ujar Hadi Widodo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: WFH ASN Tangsel Baru Sebulan, BKPSDM Masih Temukan Sejumlah Pelanggaran

Menurut Hadi, proses pencairan saat ini telah memasuki tahap administrasi keuangan. BKAD Tangsel mulai melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari mekanisme penyaluran dana.

"Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," kata Hadi.

Ledger merupakan buku besar yang digunakan dalam sistem keuangan untuk mencatat dan merangkum seluruh transaksi. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sebelum dana ditransfer kepada para penerima.

Pemberian gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Tangsel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca juga: ASN Tangsel Ditekan untuk Utamakan Publik, Bukan Kepentingan Pribadi

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara, terutama untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 menjadi salah satu komponen penghasilan tambahan yang rutin diberikan setiap tahun.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai pada Mei 2026. Pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh kewajiban tersebut ditanggung pemerintah.

Selain ASN aktif, pencairan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan melalui mekanisme yang berbeda. Pembayaran bagi pensiunan dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah.

TASPEN memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan dimulainya proses pencairan tersebut, total dana sekitar Rp51,5 miliar akan mengalir kepada 17.315 pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved