Ijazah Palsu
Sosok Kasmudjo, Dosen yang Bimbing Jokowi Lulus UGM Kini Digugat, Sidang di PN Sleman 22 Mei 2025
Dosen pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah ikut terseret atas polemik ijazah asli Jokowi.
TRIBUNTANGERANG.COM - Dosen pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah ikut terseret atas polemik ijazah asli Jokowi.
Seorang advokat sekaligus pengamat sosial bernama Ir Komardin menggugat Kasmudjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Selain Kasmudjo, Komardin juga menggugat sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM)
Ir Komardin menggugat Kasmudjo soal ijazah milik Jokowi yang disebut benar asli.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
"Benar, (penggugat) advokat atau pengamat sosial," kata Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Namun, Cahyono menyebutkan perkara tersebut masih dalam tahap awal.
Agenda sidang gugatan di pengadilan masih pemanggilan para pihak.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Menurut Andi Sandi, meskipun detail gugatan belum dipelajari sepenuhnya, UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Salinannya sudah kami terima dan masih kami pelajari gugatannya, itu terkait perbuatan melawan hukum," kata Andi Sandi.
Lantas, siapakah sosok Kasmudjo tersebut ?
Kasmudjo menjadi salah satu dosen pembimbing akademik Jokowi saat masih aktif menjadi mahasiswa di UGM.
Ia turut memastikan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
Kasmudjo dikenal sebagai salah satu dosen yang berperan penting dalam perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia sendiri menggambarkan Jokowi sebagai pribadi yang disiplin, teliti, dan memiliki etos belajar yang tinggi.
Sebagai pembimbing akademik, Kasmudjo turut berkontribusi dalam membentuk kedisiplinan dan ketelitian Jokowi.
Nilai-nilai ini kemudian tercermin dalam kepemimpinan Jokowi baik sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Digugat ke Pengadilan Negeri Sleman
Kasmudjo dan sejumlah pejabat kampus UGM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.
Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.
Dalam perkara ini, total delapan pihak dari lingkungan UGM digugat ke pengadilan.
Adapun delapan pejabat UGM yang digugat ke PN Sleman yakni:
- Rektor UGM
- Empat Wakil Rektor UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Mudah untuk tahu ijazah asli atau palsu
Polemik ijazah milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo masih terus bergulir
Jokowi telah dilaporkan ke polisi maupun didugat secara perdata di pengadilan terkait dugaan ijazah palsu
Sebaliknya, Jokowi juga melaporkan pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Jokowi menjawab tantangan agar kepolisian melakukan proses tes forensik digital untuk menguji keaslian ijazahnya.
Jokowi mengungkapkan hal itu setelah pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Kalau diperlukan (uji forensik) ya silahkan," ucap Jokowi di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Tes forensik digital sendiri adalah proses penyelidikan menggunakan ilmu dan teknologi untuk memeriksa dan menganalisis bukti digital dalam kasus hukum.
Ahli Digital Forensik asal Semarang, Solichul Huda mengungkap rata-rata kasus yang ia tangani adalah pemalsuan tanda tangan.
"Saya pernah menangani kasus sebetulnya bukan ijazah palsu tapi mirip, ya karena di situ yang dipalsu adalah tanda tangan. Kemudian di sini kebetulan dokumen-dokumen yang ditandatangani itu berupa data digital. Maka minta tolong saya," ucap Solichul Huda dalam podcast Tribun Jateng yang dipandu News Manager Iswidodo, pada Jumat (2/5/2025).
Dosen Universitas Dian Nuswantoro itu menjelaskan jika bukti digital seperti hasil scan atau foto dokumen harus dilakukan pemeriksaan di lab lebih dahulu.
"Yang boleh ke lab itu ya kepolisian. Jadi kepolisian membawa barang bukti itu diuji di lab. Nah nanti lab mengatakan oke ini orisinil gitu," kata dia.
Jadi, dalam kasus ijazah Jokowi, kunci untuk membuktikan ijazah itu palsu atau asli tergantung niat polisi untuk mengujinya di labolatorium
Jika hasil lab menyatakan dokumen itu asli, polisi akan mendatangi kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.
"Kemudian setelah sampai ke kampus yang menerbitkan ijazah, itu nanti dari pihak kampus akan ngecek ini betul-betul diterbitkan oleh kampus atau tidak," katanya.
Namun jika kampus mengatakan bukti itu palsu, hasil uji forensik akan dibawa ke pengadilan.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
2 Saran Hamid Awaluddin untuk Presiden Prabowo Ditengah Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Abraham Samad Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Ungkap Sosok yang Bisa Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Bukan Roy Suryo atau Silfester |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tuding Roy Suryo Cs Tak Layak Teliti Ijazah Joko Widodo, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Respons Jokowi Soal Disebut Namanya Diuntungkan Atas Kegaduhan Dugaan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.