Ijazah Palsu
Peradi Bersatu Bakal Temui Jokowi di Solo Bahas Polemik Dugaan Ijazah Palsu
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyatakan akan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo dalam waktu dekat.
TRIBUNTANGERANG.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyatakan akan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo dalam waktu dekat.
Pertemuan itu untuk berkoordinasi laporan pencemaran nama baik dan poemik dugaan ijazah palsu.
Rencana pertamuan Peradi Bersatu ini juga sebagai langkah memperkuat upaya hukum yang akan diambil terhadap laporan Roy Suryo sejumlah pihak lain yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan terkait Jokowi.
Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu mengaku telah menjadwalkan kunjungan ke Solo untuk bertemu Jokowi sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Ya rencananya kami akan berkunjung. Kami akan langsung ke Kota Solo nanti,” ujar Zevrijn dalam keterangan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menyampaikan, komunikasi awal dengan pihak Jokowi sudah dilakukan dan tinggal menyesuaikan waktu untuk pertemuan.
"Nanti Pak Ketum kami akan mengatur waktunya. Yang pastinya kami sudah lakukan komunikasi,” jelas Ade.
Pernyataan ini disampaikan saat para pelapor dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan atas laporan mereka terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Baca juga: Sosok Kasmudjo, Dosen yang Bimbing Jokowi Lulus UGM Kini Digugat, Sidang di PN Sleman 22 Mei 2025
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, bersama empat saksi, termasuk Zevrijn dan Ade, hadir dalam pemeriksaan.
Mereka membawa 16 barang bukti dan sembilan video sebagai bagian dari pelaporan. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan, dan mencantumkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 282 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik.
Lechumanan menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160 (KUHP), penghasutan. Kemudian kami juncto-kan lagi kepada Pasal 282 UU ITE, mempublikasi melalui media online," ujar Lechumanan.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo sempat menyampaikan kritik atas langkah Jokowi yang melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi, dan menyebutnya sebagai “sikap tidak elegan”.
Namun, Peradi Bersatu menilai tindakan hukum perlu dilakukan demi menjaga martabat pribadi dan institusi kepresidenan dari informasi yang dinilai menyesatkan serta merugikan secara reputasi dan hukum.
Roy Suryo Segera Diperiksa
| 2 Saran Hamid Awaluddin untuk Presiden Prabowo Ditengah Polemik Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Abraham Samad Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Hamid Awaluddin Ungkap Sosok yang Bisa Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Bukan Roy Suryo atau Silfester |
|
|---|
| Silfester Matutina Tuding Roy Suryo Cs Tak Layak Teliti Ijazah Joko Widodo, Ini Alasannya |
|
|---|
| Respons Jokowi Soal Disebut Namanya Diuntungkan Atas Kegaduhan Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jokowi28.jpg)