Kamis, 16 April 2026

Polri Diminta Tuntaskan Kasus Denny Indrayana yang Sempat Mangkrak 10 Tahun

Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas menanggapi 10 tahun mangkraknya kasus korupsi payment gateway lantaran belum diadili.

|
Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polri didesak harus dapat menyelesaikan penyelesaian kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan segera membawa tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke pengadilan untuk diadili. 

Penyelesaian kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjadi pertaruhan bagi citra Polri.

Demikian hal itu disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas menanggapi 10 tahun mangkraknya kasus korupsi payment gateway lantaran belum diadili dan ditahannya Denny Indrayana. 

Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya telah genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

“Mabes Polri harus melanjutkan kembali kasus tersebut dan segera membawa Denny Indrayana ke persidangan di Pengadilan. Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan Denny Indrayana akan semakin memperburuk citra Polri di masyarakat,” kata Fernando, Rabu,(21/5/2025).

Fernando menyayangkan, mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana hingga 10 tahun lamanya. 

Fernando mengingatkan, pentingnya kepastian hukum di kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana lantaran dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar).

“Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya beberapa bulan lalu menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved