Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Segel Pabrik di Barito Selatan

Berdasarkan informasi GRIB Jaya menyegel sebuah pabrik di Barito Selatan beberapa waktu lalu

Editor: Joseph Wesly
(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)
JADI TERSANGKA- Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah bersama Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, Kamis (22/5/2025). Oknum Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R ditetapkan sebagai tersangka, buntut penyegalan pabrik di Barito Selatan, pada Kamis (22/5/2025). (Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi) 

TRIBUN TANGERANG.COM, PALANGKRAYA- Polisi Daerah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R sebagai tersangka.

Ketua DPD GRIB Jaya tersebut dijadikan tersangka buntut penyegalan pabrik di Barito Selatan, pada Kamis (22/5/2025).

Status tersangka diberikan setelah viralnya kasus penyegelan pabrik getah karet tersebut.

Berdasarkan informasi GRIB Jaya menyegel sebuah pabrik di Barito Selatan beberapa waktu lalu.

Penyegelen dilakukan DPD GRIB Jaya Kalteng terhadap sebuah pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan.

Penyegelan dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengaku pihaknya melakukannya untuk membantu seorang warga Barito Timur bernama Sukarto bin Pasran.

Baca juga: Respons Kapolda dan Gubernur Kalteng GRIB Jaya Segel Pabrik Karet di Kabupaten Barito Selatan

Erko mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, untuk membantu permasalahannya dengan PT BAP.

Erko lantas menjelaskan, penyegelan dilakukan sebab PT BAP melakukan wanprestasi terhadap Sukarto.

PT BAP diketahui tidak membayar keseluruhan harga karet senilai Rp778 juta, kepada Sukarto.

Pasca penyegelan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan seorang tersangka, buntut penyegelan pabrik perusahaan di Barito Selatan.

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengungkapkan, tersangka itu berinisial R, Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng.

"Selanjutnya, proses masih kita kembangkan," kata Nuredy.

Dirkrimum mengatakan, tidak menutup kemungkinan kepolisian juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penyegelan pabrik tersebut.

Hingga saat berita ini tayang, Tribunkalteng.com masih melakukan upaya konfirmasi pada pihak DPD GRIB Jaya Kalteng  terkait kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved