Ijazah Palsu

3 Kejanggalan Soal Uji Ijazah Jokowi yang Membuat Roy Suryo Bakal Mengadu ke Pengawas Internal Polri

Meski Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah UGM Joko Widodo asli usai diperiksa secara uji forensik, namun tak membuat Roy Suryo puas.'

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun/Tribunnews.com/jeprima
IJAZAH JOKOWI - Meski Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah UGM Joko Widodo asli usai diperiksa secara uji forensik, namun tak membuat Roy Suryo puas. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Meski Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah UGM Joko Widodo asli usai diperiksa secara uji forensik, namun tak membuat Roy Suryo puas.

Kini, Roy Suryo mengungkapkan kejanggalan atas uji forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu.

Ada tiga kejanggalan yang ditemukan oleh Roy Suryo terkait hasil uji forensik ijazah Joko Widodo.

Pertama, menurut Roy Suryo proses penyelidikan dugaan ijazah palsu berlangsung secara tertutup. 

Bahkan menurut Roy Suryo, perwakilan dari Eggy Sudjana dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum sekalipun diperiksa penyidik.

"Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” kata Roy lagi di program Adisty on Point.

Kedua, Roy meragukan keaslian dari tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim Polri.

Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo: Laporkan Penyidik Bareskrim soal Ijazah Jokowi, Minta Gelar Perkara Khusus

Sebab, menurut dia, identitas pemilik tiga ijazah tersebut tidak diungkap, sehingga tak menutup kemungkinan tiga ijazah pembanding itu dipalsukan.

"Tiga (orang pemilik ijazah pembanding) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” kata Roy.

Atas kondisi ini, Roy Suryo akan melaporkan penyidik perkara ijazah itu ke pengawas internal Polri.

Penyidik yang disasar Roy Suryo adalah penyidik yang menangani pengaduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

Diketahui, laporan TPUA itu telah ditindaklanjuti dengan uji forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI oleh Polri. 

Roy Suryo pun merasa tidak puas dan menilai proses laporan dugaan ijazah palsu Jokowi itu tidak seperti harapannya.

“Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri,” ujar Roy, saat menjadi narasumber dalam program On Point yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Refly Harun Ogah Disebut Pendukung Roy Suryo Cs tapi Pengamat

Roy menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak transparan sehingga pantas dilaporkan ke atasannya.

“(Akan dilaporkan ke) Misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11-12. Kapolri, kita kabari,” ujar Roy.

Roy mengatakan, walaupun lembaga yang akan didatanginya adalah pengawas internal Polri, laporan ini tetap perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui ada proses yang tidak benar.

Polisi Tetap Proses Pencemaran Nama Baik

Pihak kepolsiian memastikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo cs tetap akan diproses oleh pihak kepolisian.

“Proses hukum adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis akan berkoordinasi. Saat ini masih kami percayakan kepada penyidik di sana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Brigjen Djuhandhani memastikan bahwa Bareskrim Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Penyelidikan kasus itu akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polda Metro Jaya disebut bakal mengumumkan kelanjutan dari penyelidikan aduan dugaan pencemaran nama baik.

"Hasilnya seperti apa proses penyelidikan tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda akan melaksanakan proses ini," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pemeriksaan pelapor bisa saja dilakukan sesuai pertimbangan dari penyelidik.

"Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan," ucap Ade Ary.

Baca juga: Bareskrim Polri Tutup Kasus Soal Ijazah Jokowi tapi Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Jalan Terus

Jokowi sebelumnya bersama tim hukumnya membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Kepolisian memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah fakta-fakta terus dikumpulkan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," ujarnya.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor, akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di-BAP namanya, diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi," urai Ade Ary.

Tahapan-tahapan tersebut diatur di dalam hukum acara pidana. 

"Jadi, penyelidikan dan penyidikan ini harus kami lakukan sesuai SOP secara proporsional dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima selalu tahapannya akan seperti itu, tanpa terkecuali.

(Tribunnews.com/Rizkianingtyas Tiarasari/Tribuntangerang.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved