Penampakan Karcis Dugaan Pungli di Markas GRIB Jaya Tangsel
Tadi ada barang bukti, kupon yang kami temukan. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
“Iya, kicau burung,” ujar Ade Ary.
Menanggapi pertanyaan soal keterlibatan kegiatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman kepada anggota ormas yang telah diamankan.
Sebelumnya diberitakan, Lahan sengketa milik BMKG yang dikuasai ormas GRIB Jaya diamankan aparat Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut.
"Sebanyak 426 petugas gabungan kami kerahkan untuk melaksanakan operasi ini," ujar Ade Ary saat ditemui di Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (24/5/2025).
Dalam kegiatan ini, Ade menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas premanisme di wilayah hukumnya.
Ade menjelaskan, modus operandi para preman yang dibongkar dalam operasi ini adalah penguasaan lahan milik BMKG tanpa hak.
Para preman kemudian memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal untuk beraktivitas di lahan tersebut dengan memungut biaya secara ilegal.
"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal... itu dipungut secara liar," kata Ade.
Ade menjelaskan salah satu pengusaha pecel lele mengaku harus membayar pungutan liar sebesar Rp3,5 juta per bulan. Sementara pengusaha pedagang hewan kurban dipungut sebesar Rp 22 juta.
"Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum, anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 17 orang, di mana 11 di antaranya merupakan oknum anggota Ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Ade menghimbau masyarakat agar selalu berkomunikasi dengan baik dan memastikan setiap aktivitas usaha dilakukan dengan izin yang sah dari pemilik atau pihak berwenang.
"Jadi mohon apabila masyarakat melakukan aktivitas, berkomunikasi yang baik dengan semua pihak, memastikan kegiatan usaha berlangsung dengan seizin pemilik. Ya dalam hal ini siapa pemiliknya itu harus dikomunikasikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
38 Anjing Pelacak K9 Dilibatkan untuk Pengamanan HUT Ke-80 RI di Jakarta |
![]() |
---|
Lalu Lintas Sekitar Monas dan Istana Negara Dialihkan Saat Puncak HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Minggu 17 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Cerah Berawan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 516 Kg Sabu dari Iran dan China |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Jumat 15 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.