Polda Metro Tetapkan 17 Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Diduga Terlibat Pungli hingga Intimidasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Beberapa tersangka diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki secara ilegal lahan milik negara itu.
"Kami telah mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan penggelapan aset,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Meski telah menetapkan tersangka untuk kasus penguasaan lahan, polisi masih mendalami dugaan pemerasan dalam perkara ini.
"Beberapa kesaksian dari pelapor dan saksi di lokasi kejadian masih kami telusuri lebih lanjut. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dalam dugaan pemerasan tersebut,” jelas Wira.
Ia menambahkan, untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses pembangunan, aparat dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan pengamanan di lokasi lahan milik BMKG.
"Kami akan memantau situasi keamanan di lahan BMKG agar proses pembangunan tetap berjalan lancar,” kata Wira.
Sebelumnya, 17 orang terkait ormas GRIB Jaya yang menduduki dan menguasai lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Dari 17 orang itu, 11 adalah anggota ormas GRIB Jaya dan 6 lainnya yang mengklaim ahli waris dan dibekingi ormas pimpinan Hercules tersebut.
Belasan orang itu terindikasi melakukan modus pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan tersebut.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, usai melaksanan operasi di Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (24/5/2025).
"Telah mengamankan 17 orang. Di mana 11 di antaranya merupakan oknum anggota Ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut," kata Ade.
Ade mengatakan sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut, termasuk membongkar posko ormas di lahan sengketa BMKG tersebut.
"Sebanyak 426 petugas gabungan kami kerahkan untuk melaksanakan operasi ini," ujar Ade Ary.
Dengan kegiatan ini, Ade menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas premanisme di wilayah hukumnya.
Ade menjelaskan, modus operandi para preman GRIB Jaya dalam kasus ini adalah penguasaan lahan milik BMKG tanpa hak.
Para preman kemudian memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal untuk beraktivitas di lahan tersebut dengan memungut biaya secara ilegal.
"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal... itu dipungut secara liar," kata Ade.
Ade menjelaskan salah satu pengusaha pecel lele mengaku harus membayar pungutan liar sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Sementara pengusaha pedagang hewan kurban dipungut sebesar Rp 22 juta.
"Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum, anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel," kata Ade.
Menurut Ade sebanyak 17 orang yang diamankan itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Selain itu kata dia, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan dari lokasi.
Diantaranya bendera ormas GRIB Jaya hingga senjata tajam berbentuk bambu panjang yang tertancap paku.
Mereka juga menemukan karcis parkir di dalam posko.
"Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GJ, kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam, ada sajam satu, kemudian ada bendera-bendera ormas. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Saudara Y," sambungnya.
Ade menghimbau masyarakat agar selalu berkomunikasi dengan baik dan memastikan setiap aktivitas usaha dilakukan dengan izin yang sah dari pemilik atau pihak berwenang.
"Jadi mohon apabila masyarakat melakukan aktivitas, berkomunikasi yang baik dengan semua pihak, memastikan kegiatan usaha berlangsung dengan seizin pemilik. Ya dalam hal ini siapa pemiliknya itu harus dikomunikasikan," pungkasnya. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Bukan Ikutan Demo, Affan Kurniawan Driver Ojol yang Terlindas Barracuda Brimob Sedang Antar Orderan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Identitas 7 Personel Brimob Polda Metro Jaya yang Diperiksa Buntut Barracuda Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 29 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Rumah Salsa Erwina di Tangsel Dijaga Warga Usai Kritik ke Ahmad Sahroni, Ibunya Diminta Tak Diganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.