Tarif Liar dan Helm Hilang Jadi Keluhan Warga Sebelum Parkiran RSU Tangsel Ditertibkan dari Ormas
Aparat kepolisian turun tangan menertibkan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan yang dikelola ormas Pemuda Pancasila.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG - Aparat kepolisian turun tangan menertibkan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan yang dikelola ormas Pemuda Pancasila.
Selama masih dikelola oleh ormas, masyarakat kerap mengeluh karena tarif parkir dan kerap kehilangan barang.
Kondisi ini rupanya bukan tanpa sebab, lahan parkir yang seharusnya menjadi aset milik daerah, selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu.
Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga mengelola parkir secara tak resmi menimbulkan keresahan.
“Pertanggungjawaban keamanannya lemah. Masyarakat memang lebih sering komplain soal itu," kata Juru bicara RSU Tangsel, Lasdo, Pamulang, Selasa (27/5/2025).
Pada tahun 2017, Pemkot Tangsel telah menggelar tender resmi pengelolaan parkir, yang dimenangkan oleh PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).
Namun, kendala di lapangan membuat implementasi pemenang tender tersebut tidak berjalan mulus
Menurut Lasdo, RSU Tangsel telah mencoba berbagai langkah hukum dan mediasi, namun bukan sebagai penegak hukum, pihak rumah sakit tak memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan pihak luar.
Puncaknya terjadi ketika aparat kepolisian akhirnya melakukan penindakan. Sejak itu, situasi parkir di RSU Tangsel disebut mulai kondusif.
"Sekarang aman, pengunjung nyaman. Kami harap situasi ini bertahan,” ujar Lasdo.
Ia berharap ke depan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan, tanpa lagi campur tangan dari pihak luar.
“Kami hanya ingin fokus melayani pasien, tanpa gangguan dari luar,” tegasnya.
Saat dilokasi, gate parkir masih dalam tahap pembangunan, para pengunjung RSU Tangsel tidak dipungut biaya parkir dan tetap menerima karcis dengan keterangan "Free Parking".
Dalam karcis terdapat ketentuan seperti berikut:
Tembakau Sintetis Rp21 M Dipasarkan Via Instagram, 9 Tersangka Diciduk |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Minggu 21 September 2025, Berikut Persyaratnnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 20 September 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Kapolres Tangsel Tinjau Keamanan Lingkungan di Binong, Serahkan Bantuan CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.