Jumat, 24 April 2026

Christiano Mahasiswa UGM Pengemudi BMW Jadi Tersangka Tewasnya Argo Ericko Achfandi

Christiano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi

Editor: Joseph Wesly
(Tangkapan layar BSI/Instagram)
CHRISTIANO JADI TERSANGKA - Kolase Argo Ericko (kiri) dan Christiano Tarigan (kanan). Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa angkatan 2024 yang tewas ditabrak BMW yang dikendarai Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari. Keduanya sama-sama mahasiswa UGM. (Tangkapan layar BSI/Instagram) 

TRIBUN TANGERANG.COM, YOGYAKARTA- Pasca kasusnya viral, polisi akhirnya menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (22) atau CPP sebagai tersangka kecelakaan maut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.

Christiano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.

Christiano diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sedangkan Argo Ericko Achfandi merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024.

Sebelumnya, Argo terlibat kecelakaan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 01.00 dini hari itu.

Namun pasca lakalantas tersebut, CPP tak ditahan, hingga menimbulkan berbagai spekulasi dari warganet.

Dilansir dari TribunJogja.com, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa penyidik dari Polresta Sleman telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Selasa (27/5/2025) dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka.

“Penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,"ujar Ihsan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” lanjutnya.

Polisi menetapkan CPP sebagai tersangka setelah mendalami keterangan enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari tersangka sendiri, serta hasil olah TKP oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda DIY.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, kepolisian segera mengambil langkah penahanan.

“Dengan telah dinaikkan statusnya, kami akan melakukan pemanggilan dulu yang bersangkutan. Kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Karena memang statusnya baru dinaikkan siang ini,” lanjut Ihsan.

Christiano Tarigan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Berapa Kecepatan BMW?

Sebelumnya, Tim TAA Ditlantas Polda DIY telah melakukan olah TKP untuk menganalisis kecepatan mobil BMW yang dikendarai Christiano saat menabrak korban.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved