Ijazah Palsu
Eks Ketua MK Sebut Polri Tak Bisa Tentukan Keaslian Ijazah Jokowi : Urusan Pengadilan Tata Negara
Namun eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal hal tersebut
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri menutup kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Polri memastikan bahwa ijazah milik Jokowi asli.
Polri sudah membuktikan ijazah Jokowi asli lewat laboratorium forensik.
Hasil ijazah milik Jokowi asli.
Namun eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal hal tersebut.
Dia menilai Polri seharusnya tidak menangani perkara ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Katanya, idealnya kasus tersebut diselesaikan di Pengadilan Tata Negara.
Dia mengatakan ijazah tersebut terbuat dari kertas sehingga tempat untuk membuktikannya adalah di pengadilan tata negara, bukan di pengadilan pidana atau perdata.
"Kan yang dipersoalkan itu kan ijazah kertas. Nah, di mana tempat membuktikan kertas itu benar atau salah? Harusnya di pengadilan tata negara, bukan di pengadilan pidana atau perdata," katanya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Dewan Eksensif Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri bertema 'Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45,' Rabu (28/5/2025).
Sementara itu, kata Jimly jika Pengadilan Tata Usaha terikat dengan aturan berkas administratif yang kadaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi.
Baca juga: Ditantang Awak Media Tunjukan Ijazah Aslinya, Joko Widodo: Nanti Kalo Diminta Pengadilan
Karenanya, diperlukan forum lain untuk menyelesaikan perkara ini.
"Hakim-hakim yang baik harus menerobos karena harus ada forum yang memutus dan menyelesaikan. Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri," tambahnya.
Jimly berharap kasus ini dapat diselesaikan setelah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan perkara tersebut.
"Harus ada forum penyelesainnya. Tersisa satu ya PN Solo ini, peradilan mengenai PMA (Perbuatan Melawan Hukum) Perdata. Sudah lah itu saja dimaksimalkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak usah proses pemenjaraan," tutupnya.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri resmi mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/5/2025).
2 Saran Hamid Awaluddin untuk Presiden Prabowo Ditengah Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Abraham Samad Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin Ungkap Sosok yang Bisa Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Bukan Roy Suryo atau Silfester |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tuding Roy Suryo Cs Tak Layak Teliti Ijazah Joko Widodo, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Respons Jokowi Soal Disebut Namanya Diuntungkan Atas Kegaduhan Dugaan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.