Ijazah Palsu

Eks Ketua MK Sebut Polri Tak Bisa Tentukan Keaslian Ijazah Jokowi : Urusan Pengadilan Tata Negara

Namun eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal hal tersebut

Editor: Joseph Wesly
(Twitter/X/Canva)
POLRI TIDAK BERWENANG- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Eks ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan Polri tidak bisa menentukan ijazah Jokowi tapi seharusnya pengadilan tata negara. Rabu (28/5/2025).(Twitter/X/Canva) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri menutup kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Polri memastikan bahwa ijazah milik Jokowi asli.

Polri sudah membuktikan ijazah Jokowi asli lewat laboratorium forensik.

Hasil ijazah milik Jokowi asli. 

Namun eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal hal tersebut.

Dia menilai Polri seharusnya tidak menangani perkara ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Katanya, idealnya kasus tersebut diselesaikan di Pengadilan Tata Negara.

Dia mengatakan ijazah tersebut terbuat dari kertas sehingga tempat untuk membuktikannya adalah di pengadilan tata negara, bukan di pengadilan pidana atau perdata.

"Kan yang dipersoalkan itu kan ijazah kertas. Nah, di mana tempat membuktikan kertas itu benar atau salah? Harusnya di pengadilan tata negara, bukan di pengadilan pidana atau perdata," katanya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Dewan Eksensif Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri bertema 'Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45,' Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, kata Jimly jika Pengadilan Tata Usaha terikat dengan aturan berkas administratif yang kadaluwarsa dan tidak bisa diperkarakan lagi.

Baca juga: Ditantang Awak Media Tunjukan Ijazah Aslinya, Joko Widodo: Nanti Kalo Diminta Pengadilan

Karenanya, diperlukan forum lain untuk menyelesaikan perkara ini.

"Hakim-hakim yang baik harus menerobos karena harus ada forum yang memutus dan menyelesaikan. Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri," tambahnya.

Jimly berharap kasus ini dapat diselesaikan setelah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan perkara tersebut.

"Harus ada forum penyelesainnya. Tersisa satu ya PN Solo ini, peradilan mengenai PMA (Perbuatan Melawan Hukum) Perdata. Sudah lah itu saja dimaksimalkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak usah proses pemenjaraan," tutupnya.

Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri resmi mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/5/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved