10 Polsek di Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang Dikerahkan Tertibkan Posko Ormas

Menindaklanjuti dari instruksi bapak Kapolda Banten, menanggapi maraknya laporan dari warga mengenai banyaknya kegiatan, aksi yang dilakukan

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
TERTIBKAN POSKO ORMAS- Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Andri saat diwawancarai di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/5/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polresta Tangerang menggerakkan 10 Polsek yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, Banten untuk menertibkan posko organisasi masyarakat (ormas) untuk menekan aksi premanisme.

Kepala Bagian Operasional Polresta Tangerang, Kompol Andri menjelaskan penertiban posko ormas yang dilakukan pada pekan lalu itu dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

Andri mengatakan penertiban itu juga dilakukan sebagai bentuk tanggapan dari laporan masyarakat soal maraknya aksi premanisme baik yang dilakukan oleh perorangan maupun yang terafiliasi dengan ormas tertentu.

"Menindaklanjuti dari instruksi bapak Kapolda Banten, menanggapi maraknya laporan dari warga mengenai banyaknya kegiatan, aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat baik secara pribadi maupun yang terafiliasi dengan salah satu ormas," kata dia kepada wartawan Kamis (29/5/2025).

Kompol Andri mengatakan Polresta Tangerang menerjunkan seluruh personel dari Intel, Samapta, Binmas bahkan Reskrim selaku penegakan hukumnya.

"Terkait masalah penegakan hukumnya itu penjurunya di Reskrim. Jadi semua elemen yang ada di Polresta Tangerang semuanya bergerak, semuanya.

Untuk melakukan penertiban, salah satunya dengan memberikan himbauan, dan kita juga berkolaborasi dengan Forkopimda," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan penertiban posko dan atribut ormas dilakukan di beberapa wilayah di antaranya Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Pasarkemis, Cikupa, Gunung Kaler, dan titik-titik lain yang terpantau rawan aktivitas premanisme.

"Kami tidak memberikan ruang bagi praktik premanisme. Langkah ini untuk menjamin rasa aman masyarakat dan memastikan iklim investasi di Kabupaten Tangerang tetap kondusif," ujarnya.

Dalam operasi ini, atribut seperti spanduk, bendera, dan cat ormas yang melanggar aturan ditertibkan.

Tindakan dilakukan secara terukur dengan melibatkan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Lebih lanjut, Baktiar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas premanisme yang meresahkan.

"Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya, atau melalui Hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110," paparnya.

Libatkan TNI

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved