Lisa Mariana Ingin Tanyakan Kabar hingga Cium Tangan Ridwan Kamil, Berharap Bertemu di Pengadilan

Ridwan Kamil sebelumnya sudah mengirimkan surat mengenai ketidakhadirannya di sidang tersebut

Editor: Joseph Wesly
wartakotalive.com/ARI
PENGEN CIUM TANGAN - Lisa Mariana pengen tanyakan kabar dan cium tangan Ridwan Kamil. Lisa Mariana kini berharap kasusnya diselesaikan secara damai. (Ari). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ridwan Kamil kembali mangkir di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Ridwan Kamil absen menghadiri sidang dengan alasan teknis.

Ridwan Kamil sebelumnya sudah mengirimkan surat mengenai ketidakhadirannya di sidang tersebut.

Hal itu disebutkan oleh sang pengacara Muslim Jaya Butar Butar.

Muslim mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan dari PN Bandung untuk sidang gugatan itu.

"Benar Pak Ridwan Kamil telah mendapatkan surat panggilan resmi kemarin," kata Muslim.

"Dijadwalkan tanggal 19 Mei tentang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Pak Ridwan Kamil," sambungnya.

"Kami kuasa hukum sudah menyampaikan sebetulnya surat pengunduran jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung," terang Muslim.

"Apa alasannya semata-mata teknis dan administratif terkait dengan tim kuasa hukum," lanjutnya.

Muslim pun menegaskan absennya Ridwan Kamil di sidang perdana gugatan Lisa Mariana bukan bentuk pengabaian terhadap hukum.

"Kami tidak mengabaikan, bukan berarti kami tidak menghormati proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Bandung," jelasnya.

Menanggapi absennya Ridwan Kamil, Lisa Mariana mengaku kecewa.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung. 

Gugatan itu terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil.

Sebelumnya Ridwan Kamil juga absen pada Senin (19/5/2025) lalu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved