MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tidak dikenakan biaya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Sehingga, Ubaid memandang bahwasannya keputusan itu merupakan amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum.
Namun, kata dia, putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi juga harus kepada Presiden selaku kepala negara.
"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia," kata Ubaid kepada Warta Kota, Kamis.
"Ini bukan hanya tugas Kemendikdasmen, karena Kemendikdasmen sendiri adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara," imbuhnya.
Menurutnya, ada lima alasan mengapa Presiden RI, Prabowo Subianfo harus turun tangan mengawal putusan MK ini.
Pertama, terkait masalah anggaran pendidikan yang besar, tetapi justru salah urus.
"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta," ungkap Ubaid.
"Namun selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran," lanjutnya.
Satu-satunya pihak yang dapat melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran tersebut adalah Presiden RI.
Kedua, adanya kewenangan lintas kementerian. Ubaid memandang, ada pengubahan skema pembiayaan pendidikan dan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem bebas biaya. Sehingga, memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat.
Sementara koordinasi dan keputusan strategis pada level tersebut, hanya bisa dipimpin oleh Presiden.
Ketiga, Ubaid melihat bahwa implementasi putusan MK memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanpa arahan tegas dari presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif," jelasnya.
Empat, kunci utama dalam penyuksesan ini digambarkan Ubaid melalui adanya political will.
"Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan," jelas dia.
Terakhir, Ubais menyebut jika putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan.
Sehingga sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya. (m40)
Pemprov DKI Siapkan Anggaran Sebesar Rp90 Miliar untuk 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta |
![]() |
---|
Andra Soni Buka Suara soal Kisruh SPMB di Tangerang, Dorong Sekolah Swasta Gratis sebagai Solusi |
![]() |
---|
Rano Karno Pastikan Sekolah Gratis di Jakarta Segera Dilaksanakan: Pergubnya Sedang Disusun |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan 18 Sekolah Swasta Gratis di Tangsel, Cuma untuk Warga Banten |
![]() |
---|
Disdik Sebut Program Sekolah Gratis di Kabupaten Tangerang Meminimalisir Praktik Titip Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.