Visum Ungkap Luka di Tubuh Anak Autis Diduga Dilecehkan Guru di Ciputat
Indikasi kuat adanya tekanan atau peremasan. Namun karena sudah dua minggu sejak kejadian, warnanya sudah mulai memudar
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Sementara itu, kuasa hukum korban bernama Argus Sagittayama mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan, Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Laporan korban teregister dengan nomor TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA, Pada Hari Selasa, Tanggal 18 Maret 2025 Sekira Pukul 11.45 WIB.
Argus Sagittayama menegaskan bahwa ibu korban telah menunjuk pengacara resmi untuk mendampingi proses hukum dan komunikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, saat pihak sekolah kembali mengajukan permintaan pertemuan, permintaan itu ditolak.
“Maka dari itu, kalau ingin bicara soal kasus ini, silakan langsung dengan pengacara," kaya Argus.
Sayangnya, meski telah diberi arahan untuk berkomunikasi secara formal melalui kuasa hukum, pihak sekolah tak kunjung memberikan tanggapan atau berinisiatif menghubungi kuasa korban.
TribunTangerang.com telah mengkonfirmasi terkait kasus ini, namun pihak Polres Tangerang Selatan masih belum memberikan tanggapan. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Senin 4 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Polres Tangsel Edukasi Remaja Lewat Program Cetar hingga Berikan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Minggu 3 Agustus 2025, Berikut Persyaratnnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 2 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 1 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.