Respons Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Sediakan Penari Striptis di Karaoke Miliknya

Bambang membenarkan bahwa dirinya sudah tahu kabar terkait dirinya ditetapkan tersangka

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/Istimewa
SEDIAKAN PENARI TELANJANG- Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang jadi tersangka. Karaoke tersebut menyediakan penari telanjang dan diduga lokasi prostitusi. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas) 

TRIBUN TANGERANG.COM SEMARANG- Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan praktik prostitusi.

Pria yang juga ketua Partai Hanura Jateng resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan praktik prostitusi.

Kepada Tribunjateng.com, Bambang Raya memberikan jawaban soal statusnya yang menjadi tersangka.

Bambang membenarkan bahwa dirinya sudah tahu kabar terkait dirinya ditetapkan tersangka.

"Iya (benar), Saya diberitahu teman dari Semarang," tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, Rabu (4/5/2025).

Kepada wartawan dia mengaku saat ini tengah berada di  Jakarta sedang menunggu anaknya proses melahirkan anak pertama.

"Saya masih di Jakarta. Nungguin anak mau melahirkan anak pertama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan praktik prostitusi di Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan identitas lengkap pelaku.

Dwi hanya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pemilik dari tempat hiburan malam tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Kamis malam, 27 Februari 2025 hingga Jumat dini hari, 28 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas hiburan tak senonoh seperti tarian telanjang (striptis), serta dugaan kuat praktik prostitusi di dalam area karaoke. "Ya ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).

Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi. 

Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS. 

Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.

"Ya tersangka pria. Inisial nanti ya kami rilis, intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," beber Dwi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved