Jumat, 5 Juni 2026

Berita Jakarta

Cekcok Urusan Karcis Parkir, Pemuda di Kemayoran Ditikam Pisau

Pria berinisial TW (21) ditusuk lantaran cekcok urusan parkir di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh pelaku berinisial HB (31). 

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
shutterstock
PENUSUKAN - Pria berinisial TW (21) ditusuk lantaran cekcok urusan parkir di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh pelaku berinisial HB (31).  

TRIBUNTANGERANG.COM - Pria berinisial TW (21) ditusuk lantaran cekcok urusan parkir di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh pelaku berinisial HB (31). 

Adapun peristiwa punusukan tersebut terjadi pada Selasa (3/6/2025), pukul 23.30 WIB, di parkiran Jakarta Tentram Sejahtera (JTS) Kuliner, Kemayoran, Jakarta Pusat

Diketahui, korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus akibat serangan pelaku menggunakan pisau lipat.

"Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir. Kejadian bermula saat pelapor meminta karcis parkir, namun pelaku justru marah, memukul pelapor dan saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (6/6/2025).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, bahwa setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus  langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” terang Firdaus.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Saat ini korban masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran akibat luka tusuk sedalam tiga sentimeter yang menembus usus. Penyidikan terhadap pelaku akan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved