Dirumorkan Jadi DPO, Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris Hadapi Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Dia menggunakan jasa pengacara dengan bayaran selangit tersebut di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atau Chromebook
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kasus dugaan pengadaan korupsi laptop atau choromebook kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi iketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Namun disebut ada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop tersebut.
Pasalnya tidak ada urgensi pengadaan laptop dengan operating system (sistem operasi) Chrome.
Bahkan Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Meski Kejaksaan belum menyebut namanya dalam kasus tersebut, eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menggandeng pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Dia menggunakan jasa pengacara dengan bayaran selangit tersebut di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atau Chromebook.
Menggunakan kemeja krem, Nadiem tiba di arena konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025) pukul 07.47 WIB pagi.
Dia dikawal Hotman Paris saat masuk ke ruangan dan didampingi dua orang tim hukum lainnya.
"Hadir di sini sebagai pengacara dari Pak Nadiem. Hari ini Pak Nadiem akan memberikan klarifikasi hal-hal yang terkait dengan sebagaimana Anda sudah dengar dan baca sendiri di media cetak tentang pengadaan laptop di Kementerian waktu beliau masih menjabat,” kata Hotman.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar kasus ini telah memeriksa beberapa stafsus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung Tanggapi Rumor Nadiem Buronan
Sebelumnya sempat beredar kabar Nadiem Makarim masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kejaksaan.
Kejagung pun angkat bicara menanggapi kabar tersebut.
Di media sosial, beredar foto-foto dengan narasi Nadiem Makarim menjadi DPO dalam kasus pengadaan laptop.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut bahwa narasi yang beredar tidak benar.
Harli membantah terkait kabar eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai DPO.
Rumor Nadiem Makarim DPO tersebut bermula dari unggahan media sosial yang menyatakan Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim masuk DPO atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Tak hanya itu, dalam unggahan yang diposting akun @4ris_budiman tersebut juga menarasikan bahwa penyidik Kejagung bersama TNI menggeledah apartemen milik Nadiem Makarim.
"Wah tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Selain itu, Harli juga menegaskan, bahwa dirinya telah memastikan hal itu kepada penyidik di Jampidsus.
Hasilnya, dijelaskan dia, bahwa hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan penetapan apapun terhadap Nadiem Makarim.
"Karena saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi (ditetapkan) DPO, jadi tidak benar," jelasnya.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Respons Hotman Paris Soal Sidang Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys |
![]() |
---|
Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Hotman Paris: Itu Hak Pribadi, Bukan Milik Negara |
![]() |
---|
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut |
![]() |
---|
Kualitas Tidak Memadai, Laptop Chromebook di SMPN 33 Kota Tangerang Hanya Digunakan saat Ujian |
![]() |
---|
SMAS Al Husna Tigaraksa Sebut Chromebook Berjalan Normal Meski Banyak Kekurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.