Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Sidoarjo, Negara Rugi Rp7,9 M

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp7,9 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
WartaKota/Ramadhan LQ
PENYALAHGUNAAN GAS SUBSIDI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi yang berlangsung selama 10 bulan di Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi yang berlangsung selama 10 bulan di Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp7,9 miliar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kasus ini terungkap usai proses penyelidikan dan pengawasan intensif di lapangan.

"Dalam proses penyidikan, kami telah menetapkan 8 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Mereka yakni berinisial RBP sebagai pemilik, AS sebagai penanggung jawab, serta NRI, E, WTA, dan EL sebagai operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi.

Selain itu, tersangka R berperan sebagai penyuplai gas subsidi, sementara PT Pembeli diduga sebagai perusahaan yang menampung produk gas yang telah dialihkan ke tabung non-subsidi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 487 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Lalu 2 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 227 tabung gas ukuran 12 kilogram, 12 regulator selang.

Kemudian 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pick-up serta dokumen pencatatan aktivitas ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Berikutnya dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved