Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Sidoarjo, Negara Rugi Rp7,9 M
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp7,9 miliar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi yang berlangsung selama 10 bulan di Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp7,9 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, kasus ini terungkap usai proses penyelidikan dan pengawasan intensif di lapangan.
"Dalam proses penyidikan, kami telah menetapkan 8 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Mereka yakni berinisial RBP sebagai pemilik, AS sebagai penanggung jawab, serta NRI, E, WTA, dan EL sebagai operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi.
Selain itu, tersangka R berperan sebagai penyuplai gas subsidi, sementara PT Pembeli diduga sebagai perusahaan yang menampung produk gas yang telah dialihkan ke tabung non-subsidi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 487 tabung gas ukuran 3 kilogram.
Lalu 2 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 227 tabung gas ukuran 12 kilogram, 12 regulator selang.
Kemudian 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pick-up serta dokumen pencatatan aktivitas ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Berikutnya dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (m31)
Lisa Mariana Ternyata Sudah Prediksi Hasil Tes DNA Negatif, Anaknya Bukan Putri Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Keyakinan Lisa Mariana Soal RK Ayah Biologis Anaknya Tak Terbukti, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini |
![]() |
---|
Azizah Salsha Tetap Laporkan 2 Konten Kreator Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Meski Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Andre Rosiade Luluh, Pilih Cabut Laporan di Bareskrim Usai Dituding Bagian dari Mafia Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.