Operasi Nila 2025, 6 Orang Pengedar Narkoba Diringkus Jajaran Polrestro Tangerang Kota

Sebanyak enam pelaku pengedar narkotika berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota dari berbagai wilayah sejak Senin (16/6/2025) kemarin

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro/istimewa
ILUSTRASI - Pelaku peredaran narkotika ditangkap. Sebanyak enam pelaku pengedar narkotika berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota dari berbagai wilayah sejak Senin (16/6/2025) kemarin. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak enam pelaku pengedar narkotika berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota dari berbagai wilayah sejak Senin (16/6/2025) kemarin.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, penangkapan pelaku yang nekat mengedarkan barang itu dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2025.

"Sejak awal pekan ini atau tiga hari terakhir, Polres Metro Tangerang Kota bersama jajarannya telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi dan menangkap enam orang tersangka," ujar Prapto kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut ia memaparkan, dua dari enam tersangka tersebut ditangkap oleh Unit Narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Benda.

Kemudian satu orang tersangka diringkus oleh Polsek Neglasari, lalu 2 orang oleh Polsek Ciledug, serta 1 tersangka lainnya didapati oleh Polsek Sepatan.

Adapun 2 tersangka yang ditangkap oleh Polsek Benda berinisial yakni AR (34) dan MP (36) dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik klip bening seberat 6,35 gram yang telah siap diedarkan.

"Selanjutnya Polsek Neglasari berhasil membekuk tersangka berinisial N alias Jack (42) dengan barang bukti ada sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto 2,83 gram," kata dia. 

"Selain itu anggota juga mendapati satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 421.000 saat penangkapan," paparnya.

Sementara itu dua tersangka yang diciduk jajaran Polsek Ciledug merupakan AW alias Bowo (23) dan SNZ (23) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. 

Dari tangannya barang bukti tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram dan satu ponsel diduga untuk bertransaksi dan timbangan digital ikut serta disita polisi.

"Kemudian dari Polsek Sepatan 1 orang tersangka yang ditangkap berinisial ZF (29) yang mengedarkan obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti," bebernya.

Keberhasilan penangkapan para tersangka pengedar narkotika tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Akibat perbuatannya enam orang tersangka itu terancam menerima hukuman kurungan penjara paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun.

"Mereka kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved