2 Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi di Kabupaten Tangerang, Amankan 113.501 Hexymer dan Tramadol

Dua kepolisian sekter (polsek) jajaran yang menangkap yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
TRAMODOL DAN HEXYMER- Barang bukti ratusan ribu obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang disita di Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/6/2025). Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebaanyak dua pelaku peredaran obat keras (daftar G) berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam gelaran Operasi Nila Jaya 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu diringkus pada wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Dua kepolisian sekter (polsek) jajaran yang menangkap yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang telah siap diedarkan di tengah masyarakat," ujar Zain dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Polsek Sepatan berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer.
Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. 
Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu jajaran Polsek Teluknaga turut mengamankan seorang pelaku berinisial R (29) dengan barang bukti sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer.
Ribuan butir obat keras itu didapati dari toko milik pelaku yang dijadikan sebagai lokasi penjualan obat-obatan terlarang yang berada di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hingga saat ini anggota masih terus melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) yang mana identitasnya telah kami ketahui," tuturnya.
Menurut Zain, pihaknya terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayah.
Pasalnya obat keras sering kali menjadi pemicu awal yang dikonsumsi oleh anak usia remaja terlebih dahulu sebelum beraksi dalam melakukan tindak kejahatan ataupun kriminal.
"Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
"Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak kejahatan jalanan anak muda seperti tawuran, geng motor, hingga aksi pembegalan," sambungnya .
Masyarakat juga diminta untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah. 
Pihak kepolisian memastikan akan langsung merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan yang telah disampaikan oleh masyarakat.
"Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," kata dia. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved