Berita Banten
Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 30 Juni 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Banten akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
TRIBUNTANGERANG.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Banten akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
Program ini membebaskan denda dan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Cukup bayar pokok pajak tahun berjalan, Anda sudah bisa menghapus beban tunggakan lama.
Simak syarat lengkap dan cara mengaksesnya di sini sebelum terlambat!
Adapun dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah sebagai berikut:
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
2. KTP yang sesuai dengan nama pada STNK
3. Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan)
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang biasanya terakumulasi akibat tunggakan pajak.
Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemutihan berlaku untuk dua kelompok wajib pajak, yaitu pembebasan atas dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar PKB sejak 2024 atau sebelumnya, yang melakukan pembayaran pajak dengan masa pajak 2025-2026.
Meski begitu, program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang akan melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun berjalan.
"Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan tunggakan PKB, dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," ucap Andra, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan terkait kewajiban pajak kendaraan mereka.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Update Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang: Tiga Pelaku Pilih Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Pinjol di Banten Tembus 1,6 Juta Pengguna, OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Resmi Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Serang Banten Cabuli Anak di Bawah Umur 20 Kali, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga Ciruas Serang, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.