Berita Banten

Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 30 Juni 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Banten akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrian masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi kendaraan di Kantor UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/5). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Banten akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.

Program ini membebaskan denda dan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.

Cukup bayar pokok pajak tahun berjalan, Anda sudah bisa menghapus beban tunggakan lama.

Simak syarat lengkap dan cara mengaksesnya di sini sebelum terlambat!

Adapun dokumen yang diperlukan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah sebagai berikut:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli 

2. KTP yang sesuai dengan nama pada STNK 

3. Kendaraan bermotor untuk pemeriksaan fisik (khusus bagi yang membayar pajak lima tahunan) 

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang biasanya terakumulasi akibat tunggakan pajak.

Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa pemutihan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemutihan berlaku untuk dua kelompok wajib pajak, yaitu pembebasan atas dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar PKB sejak 2024 atau sebelumnya, yang melakukan pembayaran pajak dengan masa pajak 2025-2026.

Meski begitu, program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang akan melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun berjalan.

"Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan tunggakan PKB, dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," ucap Andra, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan terkait kewajiban pajak kendaraan mereka.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved