Bersih dari Kericuhan, Penertiban Lahan Pemkot Tangsel Dilakukan Sesuai Prosedur

Pilar mengungkapkan bahwa kawasan tersebut banyak dikeluhkan warga karena diduga menjadi tempat prostitusi, peredaran minuman keras, hingga narkoba.

TribunTangerang/Nurmahadi
PEMBONGKARAN RUKO- Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan di okasi pembongkaran ruko di Tangsel, Senin (23/6/2025). Menurut Pilar, pembongkaran tersebut bukan hanya soal penggusuran, melainkan bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk menyegel kebocoran tata ruang dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana pengembangan kota. ((TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa penertiban lahan di kawasan Roksi, jalan Ir Juanda, Ciputat, telah berjalan tertib, lancar, dan tanpa ada kericuhan, Senin (21/6/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban aset milik pemerintah yang disalahgunakan selama bertahun-tahun.

"Pembongkaran lahan ini merupakan langkah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menertibkan lahan-lahan milik pemerintah, terutama di Roksi ini,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga.

Pilar mengungkapkan bahwa kawasan tersebut banyak dikeluhkan warga karena diduga menjadi tempat prostitusi, peredaran minuman keras, hingga narkoba.

Pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif sejak Maret 2024 melalui surat teguran sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas pada bulan Juni.

"Layangan surat sudah kami berikan dari bulan Maret, sampai tiga kali, dan ini adalah hari H untuk kita lakukan eksekusi penertiban,” kata Pilar.

Penertiban mencakup sekitar 40 bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat biliar, karaoke, lapo, dan warung. 

Pihak Pemkot menjelaskan bahwa para penghuni bukan pemilik lahan sah, dan lahan tersebut murni milik Pemkot.

"Dari informasi Ketua RW dan RT, memang di sini tidak ada warga tetap. Mereka memanfaatkan lahan ini untuk kegiatan usaha, dan banyak yang melenceng dari komitmen awal, seperti jual minuman keras dan praktik prostitusi,” kata Pilar.

Mengenai masa transisi, pihak Pemkot memberikan kelonggaran berupa waktu lima hari bagi para penghuni untuk membongkar sendiri bangunannya. 

"Sudah ada kesepakatan dan tanda tangan surat kepada camat, kalau tidak mau dibongkar sendiri, kita akan bongkar. Kita kasih waktu lima hari karena ini bangunan semi permanen,” ujar Pilar.

Pasca-penertiban, Dinas Perhubungan Kota Tangsel akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat parkir kendaraan umum dan mobil-mobil tidak layak pakai.

Demi mencegah pendudukan ulang, Pemkot Tangsel akan segera memasang pagar dan tembok panel.

"Kita akan pasang pagar di depan dan tembok panel, agar tidak bisa ditempati lagi,” jelas Pilar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved