6.153 Pegawai Non-ASN Tangsel Diangkat PPPK, Tahap Kedua Segera Menyusul

Sebanyak 6.153 pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PPPK TANGSEL - Suasana pelantikan Sebanyak 6.153 pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sebanyak 6.153 pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengakhiri penantian panjang, bahkan belasan tahun, sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), Serpong, Tangsel, Senin (30/6/2025).

Pelantikan massal ini merupakan hasil seleksi PPPK tahap pertama yang diselenggarakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Di mata para pegawai yang telah lama menggantungkan harapan pada status yang lebih pasti, momen ini menjadi titik balik.

“Ini sebuah penantian panjang buat teman-teman yang tadinya berstatus tenaga kerja sukarela. Tadi ada juga yang sudah kerja 15 tahun. Alhamdulillah sekarang sudah resmi menjadi PPPK,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Serpong, Tangsel, Senin (30/6/2015).

Benyamin mengungkapkan status PPPK yang disandang para pegawai ini bukanlah sekadar formalitas.

Alasannya, mereka akan memiliki kontrak kerja yang mengikat hingga usia pensiun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kontraknya bisa sampai usia 56 atau 58 tahun, sesuai aturan. Jadi tidak sekadar kontrak tahunan seperti dulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Benyamin mengungkapkan bahwa seleksi tahap kedua segera menyusul .

Ia mengatakan bahwa prosesnya saat ini sudah sampai tahap akhir, bahkan tinggal menunggu pengumuman.

“Tahap dua sudah testing, tinggal menunggu hasilnya. Ada sekitar 1.700 peserta yang ikut bersaing untuk 800 formasi,” pungkasnya. (m30)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved