Kabar Seleb

Eks Penyanyi Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Suami Indra Adhitya ke Polresta Tangerang Terkait KDRT

Namun, ia belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan proses penyelidikan kasus tersebut

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(Instagram)
DILAPORKAN KDRT- Eks penyanyi cilik, Chikita Meidy, dilaporkan oleh suaminya, Indra Adhitya, ke Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Chikita dilaporkan suami atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Instagram) 

Dari pernikahan keduanya dikaruniai satu anak laki-laki.

Diketahui, pernikahan pasangan ini diselenggarakan dengan cukup meriah dan dipenuhi dengan nuansa adat Minang.

Setelah keduanya resmi menikah, pasangan ini langsung menjalani bulan madu dan menyewa satu private island di Maladewa atau Maldives.

Hal itu pun sempat menjadi sorotan publik yang penasaran dengan pekerjaan dari suaminya. 

Ternyata, suami Chikita merupakan seorang ahli pengelolaan keuangan.

"Aku di entertainer dan bisnis, cowok aku ahli keuangan. Aku ngerasa nyambung. Aku pacaran sama dia jadi lebih pinter dan ngarahin ke lebih baik. Aku bisnis butuh orang keuangan karena aku orang marketing," kata Chikita Meidy, beberap waktu lalu.

Diketahui, Chikita bersama suaminya mendirikan bisnis skincare bernama Vierology By Chikita Meidy.

Selain skincare, Indra juga memiliki sejumlah bisnis, mulai dari asuransi, kuliner, interior.

Dia juga pernah mengatakan bahwa Indra merupakan sosok yang sangat menyadari kehadirannya. 

Chikita menyebutkan Indra akan panik jika dia tak sedang bersamanya.
 
Chikita juga menganggapnya sebagai suami yang romantis.

Namun kini Adhitya resmi melaporkan sang istri Chikita Meidy terkait kasus dugaan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Laporan itu dilayangkan ke Polres Tangerang Kota oleh Adit. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Indra, Raidin Anom, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Ia juga menyebut bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat dengan membawa dua alat bukti.

“Kita datang ke Polres Kota Tangerang hari ini untuk melakukan suatu laporan. Tentu ini yang saya maksud tadi, sebagaimana petunjuk Pasal 184 KUHAP, tentang bagaimana petunjuk laporannya, bagaimana," ucap Raidin Anom di Polres Tangerang Kota, Sabtu (28/6/2025) melansir dari Tribunnews.com.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved