Berita Jakarta

Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Tebet Terjadi Sejak 2021, Keluarga Bahkan Tak Tahu

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah (AF, 54 tahun) di Tebet, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
GURU NGAJI CABUL - Polisi beri tanda di rumah guru ngaji yang diduga sudah cabuli 10 anak muridnya di Tebet, Jakarta Selatan. 

Hal tersebut dikatakan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Senin (30/6/2025).

"Untuk (semua) korban sejauh ini perempuan," ujarnya, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Usia para korban, kata Citra Ayu, berkisar dari sembilan hingga 12 tahun.

Ia mengatakan, korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis.

"Untuk korban sudah dilakukan visum, kami juga melakukan pendalaman dan pendampingan terhadap psikologisnya," ujar dia.

"Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," sambungnya.

Korban pencabulan anak yang dilakukan guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah (AF), di Tebet, Jakarta Selatan, sebelumnya diiming-imingi uang Rp10 ribu sampai Rp25 ribu.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangannya.

"(Pelaku) Melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000," ujar Ardian, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (18/6/2025) di kediaman pelaku di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Korban berinisial CNS (10) serta SM (12) saat itu sedang mengaji, kemudian terjadi pelecehan yang dilakukan pelaku.

"Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya," ucap Ardian.

Menurut Ardian, pelaku memberi iming-iming sejumlah uang serta kerap mengintimidasi korban.

Tak berhenti di sana, korban juga diancam akan ditampar pelaku jika melaporkannya kepada orang tuanya.

"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bilamana memberitahukan kepada orang tua korban," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved