Masa Tahanan Empat Tersangka Diperpanjang, Proyek Sampah Tangsel Masih Diselidiki

potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2024 dipertanyakan?

dokumen Kejati Banten
KORUPSI SAMPAH - Zeki Yamani mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Dukcapil terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 (dokumen Kejati Banten) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Misteri potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2024 masih menyisakan tanda tanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memilih irit bicara saat disinggung kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.

Diketahui, telah ada empat tersangka yaitu Direktur PT Ella Pratama Perkasa berinisial SYM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel WL, Kepala Bidang Kebersihan TBA, dan staf DLH Tangsel ZY.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp75,9 miliar, di mana sekitar Rp25,2 miliar dari nilai kontrak terindikasi tidak direalisasikan sesuai perjanjian kerja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Aditya Rakatama, saat dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban pasti mengenai potensi adanya tersangka baru.

“Jaksa peneliti masih bekerja. Pastinya kita enggak main-main,” kata Aditya saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Sayangnya, tak ada keterangan lebih lanjut soal siapa saja yang kemungkinan akan menyusul ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab dalam perkara ini.

Proses pemberkasan terhadap empat tersangka saat ini masih berlangsung. Penahanan mereka bahkan telah diperpanjang lantaran batas awal 60 hari telah terlampaui.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah Kejati Banten mengusut penggunaan dana APBD Tangsel 2024 untuk proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa.

Proyek besar tersebut diduga sarat rekayasa administratif dan manipulasi pelaksanaan di lapangan.

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved