Daftar Tarif Listrik per kWh 1 Juli 2025, Ini Rincian Harga untuk Pelanggan PLN

Berikut ini daftar rincian tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025.

Editor: Joko Supriyanto
shutterstock
METERAN LISTRIK - penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini daftar rincian tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025.

Tarif listik pada triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 tetap alias tidak mengalami kenaikan.

Masyarakat bisa bernapas lega karena harga listrik per kWh masih sama dengan periode sebelumnya, meski sejumlah parameter ekonomi makro mengalami perubahan.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Jisman menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). 

 Jisman menyebut parameter ekonomi makro untuk triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya membuat tarif listrik mengalami kenaikan.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik. S

ementara itu, pelanggan subsidi yang mendapat tarif listrik mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” kata Jisman.

"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” tambahnya.

Rincian tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi mulai 1 Juli 2025

Masyarakat dapat melihat rincian tarif listrik per kWh untuk golongan subsidi dan non-subsidi berikut ini:

Berikut ini rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai Senin (23/6/2025):

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved