Fachrul Razi Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran dari Wapres: Jangan Lama-lama

Eks Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Editor: Joko Supriyanto
kemenag.go.id/Romadanyl
Eks Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Fachrul menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres sesuai Pasal 7A UUD 1945 dan menegaskan penundaan hanya akan merugikan bangsa.

Fachrul Razi juga tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI yang turut memberikan surat usulan pemakzulan ke DPR RI.

"Enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena (kalau) lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," kata Fachrul Razi membuka konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Politikus PDIP Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Tidak Produktif Buat Bangsa, Ini Alasannya

Menurut Fachrul, penundaan dalam proses pemakzulan hanya akan merugikan. Ia menyambut baik desakan masyarakat dari berbagai profesi yang terus menekan DPR untuk menjalankan fungsinya.

"Bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45," jelas mantan Menteri Agama (Menag) itu.

Fachrul Razi berharap DPR tidak menunda-nunda proses penyelidikan. Ia khawatir akan dampak negatif terhadap citra Indonesia di mata internasional jika situasi ini terus berlarut-larut. 

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," pungkas Fachrul.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut, surat-surat yang masuk ke parlemen tidak sedikit. Sudah banyak surat menumpuk, padahal masa sidang kali ini baru berjalan sekitar seminggu yang lalu.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: 4 Jenderal Purnawirawan TNI Teken Surat Pemakzulan Gibran ke DPR RI, Singgung Putusan MK

Namun, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika syarat usulan tersebut diterima wakil rakyat.  

"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," ucap Puan.

Karena surat belum diterima, pihaknya hingga kini juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga.

Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ujar Puan.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved