Berita Banten

Kemendikdasmen Investigasi Kasus Memo Titip Siswa Libatkan Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo

Menteri Abdul Mu'ti menyebut tim Inspektorat Jenderal telah diturunkan guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses SPMB Banten 2025.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti tentang ujian nasional dan PPDB 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menginvestigasi kasus titip bangku di salah satu SMA Negeri di Cilegon, Banten, yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo.

Menteri Abdul Muti menyebut tim Inspektorat Jenderal telah diturunkan guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.

"Nanti hasilnya gimana akan dilaporkan ke kami. Sudah dikirimkan Irjen," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

Mu'ti telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menindaklanjuti kasus penitipan siswa oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo

"Kami sudah meminta kepada tim Irjen untuk melakukan investigasi tentang informasi yang beredar itu," katanya.

Mu'ti secara tegas menyampaikan tidak boleh ada praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan, termasuk mengenai sistem penitipan siswa agar diterima masuk di sekolah tertentu.

Sebelumnya diberitakan, sebuah memo permohonan bantuan dari Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, meminta agar seorang calon siswa dibantu untuk diterima di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Cilegon, viral di media sosial. 

Memo itu ditulis tangan dengan kalimat "Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti," disertai tanda tangan dan cap lembaga DPRD Banten. 

Namun, yang mengejutkan, siswa yang disebut dalam memo itu ternyata tidak lolos seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 melalui jalur domisili.

"Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili. Pada SPMB ini yang memerhatikan nilai rapor dari para siswa," ujar Budi, melalui rilis yang diterima wartawan, Sabtu (28/6/2025). 

Budi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi kepada pihak sekolah. 

"Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun," ucapnya. 

Ia menyatakan bahwa penandatanganan memo dilakukan karena rasa iba setelah diminta bantuan oleh stafnya.

Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, menjelaskan bahwa memo itu dibuat oleh staf Budi untuk membantu tetangganya yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

"Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon. Pak Budi merasa iba, dengan sadar menandatangani memo tersebut," tutur Gembong

(TribunBanten.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved