OTT KPK

Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?

Selain pistol dan senapan lras panjang, KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lain. Alat bukti tersebut adalah uang sjeumlah 2,8 miliar.

Editor: Joseph Wesly
(Dokumentasi KPK)
PISTOL TOPAN GITING- KPK mengamankan pistol dan senapan angin dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025). (Dokumentasi KPK) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan  pistol berjenis Baretta dan senapan laras panjangdi kediaman Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Kedua benda itu didapati KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Topan Ginting di Perumahan Elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.

Selain pistol dan senapan lras panjang, KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lain.

Alat bukti tersebut adalah uang sjeumlah 2,8 miliar.

Sebelum diketahui untuk menemukan alat bukti tersebut, KPK masuk ke rumah TOP dengan membongkar paksa gembok yang mengunci gerbang kediamnnya tersebut.

Pasalnya rumah putih bernuasa eropa dua lantai tersebut dalam keadaan kosong.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Selain itu, terkait temuan dimaksud KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata Budi.

KPK mengungkap perkara yang menyeret Topan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved