7 Langkah Cek Penerima BSU 2025 Lewat Pospay, Cair Rp600 Ribu Tanpa Rekening Himbara

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, kini BSU 2025 sebesar Rp600 ribu dicairkan melalui melalui kantor pos.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
ILUSTRASI KANTOR POS - Penerima bisa cek status BSU di aplikasi Pospay cukup dengan memasukkan NIK. Jika terdaftar, dana bantuan dapat diambil langsung secara tunai di kantor pos terdekat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, kini BSU 2025 sebesar Rp600 ribu dicairkan melalui melalui kantor pos.

Penerima bisa cek status BSU di aplikasi Pospay cukup dengan memasukkan NIK. Jika terdaftar, dana bantuan dapat diambil langsung secara tunai di kantor pos terdekat.

Untuk lebih lengkahnya simak baik-baik tujuh langkah agar BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu bisa cair walaupun tanpa rekening himbara.

Langkah pertama tentu harus memastikan dulu jika kamu merupakan pekerja yang lolos sebagai penerima BSU 2025.

Untuk memastikan apakah kami sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dapat melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) https://bsu.kemnaker.go.id.

7 Langkah cek BSU di Pospay 2025

1. Unduh dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay

2. Klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah, lalu klik logo Kemenaker

3. Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025

4. Masukkan NIK, lalu klik Cek Status Penerima

5. Jika terdaftar sebagai penerima Pospay BSU, ambil foto e-KTP

6. Klik tombol kamera, pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

7. Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, klik Lanjutkan.

Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, Anda akan mendapatkan QR code yang akan muncul di aplikasi Pospay.

Kode barcode atau QR code tersebut digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved