Bantuan Subsidi Upah

Waktu Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal 3 Hari, Cek Persyaratannya di Sini

Pemerintah sudah memastikan bawa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta

Editor: Joseph Wesly
(Pos Indonesia)
TINGGAL 3 HARI LAGI- Foto diunduh dari laman Pos Indonesia pada Minggu (6/7/2025). waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tinggal 3 hari lagi di Kantor Pos, berikut syarat pengambilannya. (Pos Indonesia) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah diketahui menyalurkan Bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan 2025.

BSU yang diberikan sebesar Rp 600 ribu. Dana tersebut merupakan dana yang diberikan untuk meringankan beban ekonomi pekerja.

Sasaran penerima BSU adalah pekerja yang memiliki penghasilan yang kecil dan tidak menerima jenis bantuan lainnya.

Artinya BSU ini tidak ditujukan untuk ASN, TNI-Polri.

Pemerintah sudah memastikan bawa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Setelah mulai dicairkan pada awal Juli 2025, pembagian BSU akan segera berakhir di bulan ini.

Artinya masa pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya menyisakan waktu 3 hari.

Bagi masyarakat yang berhak menerima BSU diharapkan segera menuju kantor pos terdekat untuk mencairkannya.

Pasalnya dana RP 600 ribu akan hangus bila pekerja yang seharusnya mendapatkannya tidak mengambilnya.

Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025 atau tersisa 3 hari lagi.

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Mengutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.

Apabila data penerima BSU telah diverifikasi melalui aplikasi Pospay, maka penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Besaran dana BSU yang diberikan kepada para penerima sepesar Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved