Pengumuman Hasil SPMB SMP Tahap 2 Tangerang Selatan 2025 Jalur Domisili, Cek di Sini

Pengumuman hasil seleksi SMPB SMP Tahap 2 untuk jalur domisili di Tangerang Selatan diumumkan hari ini Jumat 4 Juli 2025.

Editor: Joko Supriyanto
ppdb.tangerangselatankota.go.id
SPMB 2025 - Untuk melihat langsung nama-nama siswa yang lolos seleksi SPMB SMP tahap 2 dapat dilakukan melalui laman resmi https://ppdb.tangerangselatankota.go.id/hasil-seleksi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengumuman hasil seleksi SMPB SMP Tahap 2 untuk jalur domisili di Tangerang Selatan diumumkan hari ini Jumat 4 Juli 2025.

Untuk melihat langsung nama-nama siswa yang lolos seleksi SPMB SMP tahap 2 dapat dilakukan melalui laman resmi https://ppdb.tangerangselatankota.go.id/hasil-seleksi.

Berikut langkah-langkah untuk melihat langsung hasil seleksi SMPB SMP Tahap 2 untuk jalur domisili di Tangerang Selatan;

1. Buka laman resmi pengumuman: https://ppdb.tangerangselatankota.go.id/hasil-seleksi.

2. Pilih jenjang SPMB (misalnya: SMP).

3. Pilih jalur pendaftaran yang diikuti (contoh: Domisili).

4. Pilih sekolah yang dituju.

5. Klik tombol “Lihat Data”.

6. Tunggu beberapa saat hingga hasil seleksi sementara ditampilkan.

Setelah siswa lolos dalam seleksi SPMB Tangsel 2025 jalur domisili untuk jenjang SMP, maka peserta wajib melakukan proses daftar ulang.

Berikut langkah-langkah daftar ulang SPMB Tangsel 2025, simak selengkapnya:

1. Cek Hasil Pengumuman

Pastikan nama peserta tercantum sebagai yang lulus melalui laman resmi PPDB Tangsel atau situs sekolah tujuan.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

a. Bukti pendaftaran asli (cetak dari sistem online)

b. Kartu peserta PPDB/SPMB

c. Fotokopi ijazah/SKL yang dilegalisir (2 lembar)

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

f. Pas foto 3x4 cm berwarna (2–3 lembar)

g. SPTJM bermaterai dari orang tua/wali

h. Fotokopi KTP orang tua/wali

j. Map sesuai ketentuan sekolah (jika diminta)

3. Lengkapi Dokumen Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran 

a. Jalur Zonasi/Domisili: KK menunjukkan domisili minimal 1 tahun.

b. Jalur Afirmasi: Fotokopi Kartu PKH/KIP/DTKS dan surat pernyataan tidak mampu.

c. Jalur Prestasi: Sertifikat/piagam dan bukti nilai rapor.

d. Jalur Perpindahan Tugas: Surat penugasan dan bukti domisili.

4. Datang ke Sekolah Sesuai Jadwal 

Daftar ulang dilakukan secara langsung di sekolah yang menerima peserta. Beberapa sekolah mungkin menyediakan opsi daring, pastikan informasi dikonfirmasi melalui situs resmi sekolah.

5. Serahkan Berkas dan Lengkapi Formulir Tambahan

Berkas diserahkan kepada petugas sekolah. Lengkapi formulir data diri serta dokumen tambahan yang disediakan pihak sekolah.

6. Tunggu Verifikasi dan Bukti Daftar Ulang

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved