Barang Kedaluwarsa Dijual Ulang di Serpong, Oknum Anggota Satpol PP Tangsel Ikut Terlibat

Pelaku A diketahui merupakan petugas Satpol PP Tangerang Selatan, sedangkan SA karyawan swasta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Joko Supriyanto
Dok: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
BARANG KEDALUWARSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat praktik penjual  produk usang. Barang yang sudah melewati batas waktu atau kedaluwarsa kembali dijual dengan modus menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa. (Dok: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran barang kedaluwarsa yang dijual kembali ke masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan.

Dua pelaku, termasuk seorang petugas Satpol PP, ditangkap setelah terbukti menghapus tanggal kedaluwarsa produk makanan, minuman, hingga kosmetik sebelum dipasarkan ulang.

"2 pelaku yang kami tangkap berinisial A (45) alias B dan SA (49). Modus operandi bahwa para pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan (pangan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa) dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak Safri, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, lalu diedarkan atau dijual kembali.

"Selanjutnya, petugas melakukan observasi ke lokasi tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu No 77, RT 04 RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong," tuturnya.

Mengetahui itu, petugas pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB, memastikan kebenaran terkait lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk.

Ia juga menghapus masa kedaluwarsa barang, berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion.

"Menurut keterangan saudara A, bahwa dia mendapatkan barang dari PT L, dengan cara ditawarkan admin PT L bahwa pada malam tersebut ada barang sisa dari minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu," kata Ade Safri.

"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut, langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu No 77 RT 04 RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan oleh PT L," lanjutnya.

Diketahui, sebuah minimarket itu bekerja sama dengan PT L untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.

"Setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari minimarket tersebut, oleh PT L langsung ditawarkan, dijual, dan dikirimkan barang tersebut kepada tersangka," ucap dia.

"Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat, dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired atau kedaluwarsa," sambung Ade Safri.

Berdasarkan pengakuan A, barang-barang itu berupa bahan pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya, lalu dijual kembali.

Pelaku A diketahui merupakan petugas Satpol PP Tangerang Selatan, sedangkan SA karyawan swasta.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan, sedangkan untuk omzet yang didapatkan kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, masih didalami," kata Ade Safri.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yakni beberapa produk kedaluwarsa berupa popok, susu, pewangi, saus, lalu dua unit mobil truk, dan dua lembar surat jalan kendaraan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved