Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Jabatan, Terkait Sengketa Internal Jawa Pos?
Tidak sendiri, Eks direktur Jawa Pos, Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama
TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Dahlan Iskan merespons status tersangka yang ditetapkan kepadanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
Eks menteri BUMN ini dijadikan tersangkan setelah dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024.
Tidak sendiri, Eks direktur Jawa Pos, Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Saat ditanya terkait penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku belum mengetahuinya.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" kata Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos.
Pelapor menduga, ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Ditreskrimum Polda Jatim lalu memproses laporan tersebut sejak akhir 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Duel Panas UBAYA vs SCU dan Perbanas vs UKSW Siap Guncang Final Campus League 2026 |
|
|---|
| Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta untuk Siswa yang Tak Tertampung di Sekolah Negeri |
|
|---|
| HUT ke-14 DKPP, Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Pemilu |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Ojol di Tangerang Putar Otak: Turun ke Pertalite hingga Pangkas Biaya Hidup |
|
|---|
| Kepala Sekolah yang Menyimpang dalam SPMB di Tangsel Terancam Sanksi Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Dahlan-Iskan-dan-Mahfud-MD.jpg)