Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Jabatan, Terkait Sengketa Internal Jawa Pos?

Tidak sendiri, Eks direktur Jawa Pos, Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama

Editor: Joseph Wesly
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
JADI TERSANGKA- Dahlan Iskan memeluk dan mencium mantan Ketua MK, Mahfud MD usai sidang kedua terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang oleh Polda Jatim, Selasa (8/7/2025).(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SURABAYA- Dahlan Iskan merespons status tersangka yang ditetapkan kepadanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Eks menteri BUMN ini dijadikan tersangkan setelah dilaporkan  oleh Rudy Ahmad Syafei ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024.

Tidak sendiri, Eks direktur Jawa Pos, Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Saat ditanya terkait penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku belum mengetahuinya.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" kata Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos.

Pelapor menduga, ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.

Ditreskrimum Polda Jatim lalu memproses laporan tersebut sejak akhir 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved