Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Banten

Gubernur Banten Gratiskan Pajak Kendaraan Mutasi, Cek Syarat dan Batas Waktunya

Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana diumumkan langsung oleh Gubernur Banten.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan dari luar daerah, Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan program bebas pajak kendaraan 100 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan dari luar daerah, Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan program bebas pajak kendaraan 100 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Banten.

Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Ini merupakan bagian dari kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2025 yang diperpanjang untuk mendorong wajib pajak mendaftarkan kendaraan mereka di wilayah Banten.

Dalam unggahannya instagram miliknya @andrasoni12 pada Kamis (10/7/2025).  Andra Soni menyebut bahwa pihaknya membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten

"Saya Gubernur Banten mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten yang insya Allah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025," ucap Andra sebagaimana dikutip TribunBanten.com, Kamis.

Dengan adanya program ini, Andra mengajak seluruh masyarakat Banten untuk segera mendaftarkan kendaraannya ke wilayah Banten.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor anda ke wilayah Provinsi Banten," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Banten. 

Kebijakan itu mulai berlaku sejak Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam keputusannya, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

Artinya dengan adanya kebijakan itu, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlanjut hingga akhir Oktober mendatang.

Tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.

(TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved