Ijazah Palsu

Dokter Tifa Sebut Dirinya Bukan Teroris, Tuding Jokowi Ingin Segera Melihatnya Masuk Penjara

Dia mengatakan kasus ini juga bukan kasus terorisme sehingga merasa heran kasusnya seperti diburu-buru sehingga harus cepat diselesaikan

Editor: Joseph Wesly
(tangkapan layar youtube Abraham Samad)
BUKAN TERORIS- Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sinaipar dalam tayangan youtube Abraham Samad SPEAK UP yang diunggah pada Kamuis (23/5/2025) kemarin. Dokter Tifa menyebut dirinya bukan teroris sehingga heran dengan cepatnya kasus tudingan ijazah Palsu Jokowi naik ke penyidikan. (tangkapan layar youtube Abraham Samad) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SOLO- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa heran dengan kasusnya sudah naik ke tahapn peyidikan.

Diketahui kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Naik status kasus tersebut karena polisi melihat ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Cepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan membuat dokter Tifa heran.

Dia mengatakan kasus ini juga bukan kasus terorisme sehingga merasa heran kasusnya seperti diburu-buru sehingga harus cepat diselesaikan.

Sebagai informasi dia merupakan satu di antara lima orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro.

Selain itu ada juga Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, dan Kurnia Tri Royani.

Pasca memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025), Dokter Tifa mempertanyakan urgensi kasus tersebut sehingga dinilai perlu segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Saya cuma ingin bertanya juga, kenapa sih buru-buru amat? Apa kasus kegawatdaruratannya? Ini bukan kasus seperti terorisme yang membahayakan negara," ucapnya dalam keterangan yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Alumnus UGM ini mengatakan kasus ini seharusnya tidak perlu menjadi prioritas mendesak penegak hukum.

Wanita berhijab ini menilai tudingan soal ijazah palsu Jokowi bisa diselesaikan secara sederhana jika pihak terkait menunjukkan dokumen yang dimaksud.

"Simpel saja. Kalau memang ijazah itu ada dan asli, tinggal ditunjukkan saja, selesai urusan," kata Tifa.

Baca juga: Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan: Kalau Tidak, Pemeriksaan Jadi Omon-omon

Dia  juga menyinggung penggunaan pasal-pasal dalam laporan kubu Jokowi yang menurutnya tidak relevan.

Dia menyebut hal itu memperkuat dugaan bahwa laporan tersebut memang bertujuan untuk menekan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

"Kenapa harus buru-buru dinaikkan ke penyidikan? Pakai pasal yang tidak relevan pula. Ini makin kelihatan kalau ada niat tidak baik terhadap kami," lanjutnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa bersama beberapa pihak lain seperti Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan Jokowi.

Mereka dituding telah melakukan penghasutan dan menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Kasus ini berawal dari laporan berbagai pihak, seperti Pemuda Patriot Nusantara dan kelompok Relawan Jokowi, ke Polres Jakarta Pusat pada April 2025.

Sehari setelahnya, tim dari Peradi Bersatu juga melaporkan hal serupa ke Bareskrim Polri. Seluruh laporan tersebut kemudian ditarik dan digabung untuk ditangani di bawah penyelidikan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Dokter Tifa sempat dijadwalkan pada Senin (7/7/2025), namun ditunda karena alasan kesibukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa klarifikasi terhadap Tifa akhirnya dilakukan pada Jumat (11/7/2025).

"Beliau menyatakan bersedia hadir pada hari Jumat, dan klarifikasi pun dilakukan sesuai jadwal," kata Ade Ary.

Naik Penyidikan

Melansir Tribunnews.com, Polda Metro Jaya sudah menyampaikan perkembangan terkini terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya setelah dirinya dituding memiliki ijazah S1 palsu.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.

Sebelumnya, penyidik diketahui telah melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi tersebut, pada Kamis (10/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

Oleh karena itu, kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran baik," sambungnya.

Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.

Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.

"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi.

Untuk diketahui, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan Jokowi dan tim kuasa hukum saat membuat laporan.

Barang bukti itu di antaranya ada flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. 

Di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.

Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved