Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Kawasan Bebas Macet di Titik Pelanggaran Lalu Lintas
Polres Metro Tangerang Kota mencanangkan program KBM atau Kawasan Bebas Macet pada sejumlah ruas jalan arteri di Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mencanangkan program KBM atau Kawasan Bebas Macet pada sejumlah ruas jalan arteri di Kota Tangerang.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan, program itu digagas guna membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Terlebih saat ini Operasi Patuh Jaya 2025 tengah berlangsung selama dua pekan ke depan atau hingga Minggu (27/7/2025) mendatang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Jadi selama Operasi Patuh Jaya 2025 kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, namun juga turut membangun kesadaran pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara," ujar Nopta kepada TribunTangerang.com, Selasa (15/7/2025).
Adapun ruas jalur yang diprioritaskan bebas dari kemacetan ialah jalan yang memiliki mobilitas tinggi untuk dilalui masyarakat dengan menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor ataupun mobil.
Seperti halnya jalur penghubung antara Kota Tangerang menuju Kabupaten Tangerang ataupun menuju Provinsi Jakarta yang kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas bahkan kemacetan.
Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam titik pelaksanaan kawasan bebas macet ialah wilayah yang terindikasi kerap terjadi pelanggaran lalu lintas diantaranya melawan arus, banyak pengendara tidak memakai helm, serta akses putaran balik atau yang kerap disebut u-turn.
"Indikator-indikator tersebut merupakan salah satu alasan utama terjadinya kemacetan lalu lintas, sehingga kami akan berupaya untuk mengatasinya," kata dia.
"Karena fokus utama kami yaitu menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) masyarakat," paparnya.
Dalam pelaksanaannya, program kawasan bebas macet akan menerapkan sejumlah metode penanganan terhadap masyarakat yang berkendara.
Mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Menurut dia, wilayah yang masuk ke dalam fokus pembebasan macet adalah ruas-ruas jalan yang belum terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE dan ruas jalur yang riskan terjadi pelanggaran.
"Terkait dengan lokasi mana saja yang masuk dalam Kawasan Bebas Macet tentunya jalur-jalur yang belum terpantau ETLE di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Dengan demikian diharapkan mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala kemacetan, serta mendorong penggunaan transportasi massal dalam beraktivitas.
Terlebih sebagai wilayah penyanggah, banyak masyarakat yang bekerja di Jakarta tinggal di Kota Tangerang dan juga Kabupaten Tangerang dan memilih beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
"Selain menciptakan kelancaran arus lalu lintas, tentu program ini kami gagas agar kesadaran masyarakat menggunakan transportasi umum dapat semakin ditingkatkan," jelas Nopta. (m28)
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 19 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 18 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 17 September 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 16 September 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 15 September 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.