Ijazah Palsu

Kasus Ijazah Jokowi Semakin Memanas, Kini Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp1,5 Miliar

Pengacara Farhat Abbas resmi menggugat Roy Suryo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. 

Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Ramadhan L Q/kolase tribun
IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025) (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo semakin memanah ditengah polemik yang terjadi.

Terbaru, pengacara Farhat Abbas resmi menggugat Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. 

Gugatan ini dilayangkan atas tuduhan fitnah terhadap mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo, Paiman Raharjo, yang disebut sebagai dalang pemalsuan ijazah Jokowi.

Sidang dijadwalkan mulai 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan ini, Farhat Abbas bertindak mewakili mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo. 

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp750.000.000," kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025). 

 "Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000," lanjut Farhat. 

Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial, oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Paiman dituding sebagai aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi. 

"(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka," kata Farhat.

Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli. 

Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum. 

Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh polisi sah dan berkekuatan hukum.

"Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak," kata Farhat dalam permohonannya. 

Tujuh Tergugat Utama

Dalam gugatan ini, Farhat Abbas menggugat tujuh orang. Mereka adalah:

Eggi Sudjana sebagai Tergugat I; 

Roy Suryo sebagai Tergugat II;

dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III;

Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV; 

Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V;

Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI; 

dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

Dalam gugatan tersebut, Farhat juga melakukan gugatan kepada para pihak lain, yakni:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, 

Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

(TribunBanyumas.com/Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved