PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sengketa Tanah di Teluknaga
Kami persilahkan hakim yang menguji, dan putusan hakim hari ini menunjukan bahwa kami bekerja profesional sesuai prosedur
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus sengketa tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Li Sam Ronyu, Jumat (18/7/2025).
Li Sam Ronyu mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus sengketa tanah seluas 3,2 hektar di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Menolak gugatan praperadilan," kata majelis hakim Mudjono saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Li Sam Ronyu tetap menjadi tersangka dan proses hukum berjalan terus.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan proses hukum terhadap Li Sam Ronyu sudah sesuai prosedur dan melalui semua tahapan.
"Kami persilahkan hakim yang menguji, dan putusan hakim hari ini menunjukan bahwa kami bekerja profesional sesuai prosedur," ucap Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad.
Sebagai informasi, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka dalam kasus tanah ini pada 27 Mei 2025.
Berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.tap/120/V/RES.1.9./2025/
Diketahui kasus ini bermula dari laporan warga Desa Teluknaga Maman Suryawan yang dirugikan atas tindakan Li Sam Ronyu.
Maman pun melaporkan Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Tanah tersebut terdiri dari 6 bidang yang telah dibuat enam AJB runut menurut riwayat tanah yang tercatat di kantor kecamatan Teluknaga dan buku liter C desa Teluknaga," ungkapnya
Menurut dia Li Sam Ronyu telah mencoba mengajukan proses pembuatan sertifikat enam bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan tiga AJB nomor C, nomor persil dan luas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat dalam buku liter C Desa Teluknaga.
"Dalam proses persertifikatan tersebut, Li Sam Ronyu memalsukan tanda tangan tetangga batas Benyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses pembuatan persertifikatan tanah," ujar Maman. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 269 Personil di Wilayah Perbatasan Jakarta Saat Demo Buruh |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 27 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 25 Agustus 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.