Tunjangan Anggota DPRD Masih Jadi Polemik, Mahasiswa di Tangerang Unjuk Rasa hingga Bakar Ban
Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/9/2025).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (4/9/2025).
Mereka masih menyuarakan tuntutan yang sama, yakni terkait pencabutan tunjangan rumah bagi angota DPRD Kabupaten Tangerang.
Puluhan mahasiswa itu juga tampak melakukan aksi vandalisme di gedung DPRD dengan berbagai coretan menggunakan pilox.
Tak hanya itu mereka juga turut membakar ban di selasar Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, lantaran merasa kecewa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tak kunjung menemui mereka.
Sejumlah personel gabungan juga tampak dikerahkan untuk bersiaga di depan gedung.
Telihat pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada turut berjaga di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Massa aksi pun mengancam akan masuk secara paksa jika Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tak kunjung menemui mereka.
Baca juga: Jerome Polin Soroti Ribetnya Proses Pengaduan DPR saat Bawa 17+8 Tuntutan Rakyat
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, Perbup tersebut mengatur tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 43.500.000, Rp 39.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 35.400.000 untuk Anggota.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menjelaskan hal itu dilakukan setelah menerima usulan anggota dan pimpinan DPRD yang mengajukan, pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menerima usulan, DPRD Kabupaten Tangerang, tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025," ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Soma mengatakan dalam waktu dekat Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu tak akan berlaku lagi.
Baca juga: 5 Poin Sikap Aliansi Bem Se-UI Usai Demo di Berbagai Daerah Indonesia
Sesuai keinginan masyarakat, bahwa pembatalan Perbup tersebut akan dilakukan pada Kamis (4/9) mendatang.
Menurut Soma, hal itu juga sangat baik dilakukan, guna mendukung langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 4 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Dinas DP3A Kabupaten Tangerang Sayangkan Andika Lutfi Falah Meninggal Setelah Ikut Aksi Demo DPR RI |
![]() |
---|
Kunjungi Rumah Andika, KPAI Pastikan Keluarga Dapat Kejelasan Soal Penyebab Kematian Korban |
![]() |
---|
Kenang Kepergian Andika, Wali Kelas SMKN 14 Kabupaten Tangerang Perhatikan Kursi Belajar di Sekolah |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 3 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.