Polri Bongkar Jaringan Judi Online Cina-Kamboja, Ada yang Bermarkas di Tangerang
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 22 pelaku berhasil diamankan, beberapa diantara mereka bermarkas di Tangerang, Bogor dan Bekasi.
TRIBUNTANGERANG.COM - Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional asal Cina dan Kamboja.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 22 pelaku berhasil diamankan, beberapa diantara mereka bermarkas di Tangerang, Bogor dan Bekasi.
Mereka diduga menjadi operator hingga pengelola server situs tanjung899 dan akasia899 yang aktif mempromosikan judi melalui WhatsApp dan Telegram.
"Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online melibatkan jaringan internasional Cina dan Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Jumat (18/7/2025).
Adapun inisial pelaku yang ditangkap diantaranya RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol.
Lalu NKP selaku admin keuangan serta SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, FS, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SH selaku operator.
Djuhandani menyebut para pelaku ini terafiliasi dengan para agen judol di Cina dan Kamboja dengan cara menggunakan kartu perdana yang telah di registrasi data
kependudukannya.
Baca juga: Mensos dan PPATK Temukan Data Rekening Penerima Bansos Dipakai Judi Online, Ini Langkah Pemerintah
Nantinya kartu perdana dari berbagai provider itu digunakan pelaku untuk aktivasi akun whatsapp lalu melakukan promosi permainan judi online dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast (siar).
"Broadcast (siar) berisi ajakan dan kemudahan deposit serta menjanjikan kemudahan kemenangan (withdraw) ke seluruh nomor handphone yang didapat dari database jaringan perjudian online," jelasnya.
"Bahwa para pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun whatsapp dan mengirimkan pesan broadcast (siar) sebanyak ribuan pesan promosi ajakan untuk bermain permainan perjudian online situs akasia899 dan tanjung899," ungkapnya.
Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan agen judol lainnya di Cina dan Kamboja menggunakan grup aplikasi telegram dan whatsapp untuk bertukar data nomor hp maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah di registrasi.
"Hal itu juga terkait dengan omset atas pengelolaan promosi judi online yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Istana Wapres Buka Suara
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke -1 kitab undang-undang hukum pidana ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,-
Pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.000.000.000.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Kemenag Buka Seleksi Anggota BAZNAS 2025–2030, Cek Syarat dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 29 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.